TEMPO.CO, Jakarta - Bayaran bagi tiga tersangka kurir sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ternyata menggiurkan. Sekali berangkat ke Aceh Timur, para nelayan itu yakni MS, MH, dan IB dibayar Rp 10 juta per kilogramnya.
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, terakhir mereka membawa 137.750 kilogram narkoba jenis sabu dan 42.500 butir pil ekstasi dari Malaysia ke Kuala Gumplang, Aceh Timur, pada 21 September 2017. “Rata-rata dibayar Rp 1,3 sekali berangkat,” katanya dalam konferensi pers di kantornya di Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 September 2017.
Total hampir 200 kilogram narkoba yang mereka bawa ketika ditangkap BNN dan Bea Cukai pada 21 September 2017. Artinya, hampir Rp 2 miliar uang yang mereka kantongi.
Budi Waseso mengatakan, sudah tiga kali mereka berhasil menyelundupkan narkoba sebelum tertangkap pada 21 September lalu. Menurut Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, mereka tertangkap ketika menyelunduplkan untuk keempat kalinya. Tersangka pun mengaku setiap berangkat berat narkoba yang diselundupkan kurang lebih sama dengan yang disita pada 21 September lalu.
Kalau mengacu kepada penjelasan Budi Waseso, tiga kali menyelupkan narkobake Indonesia para tersangka mendapat uang sekitar Rp 4 miliar.
Bandar narkoba dari Malaysia, Budi Waseso menjelaskan, memanfaatkan para nelayan Aceh untuk menjadi kurir. Tergiur dengan bayaran tinggi, para nelayan terima risiko menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. "Mereka dibayar Rp 10 juta per kilonya," ujarnya. "Kalau hanya melaut mereka tidak bisa dapat uang sebanyak itu."