Begini Pembelaan Diri Pelaku Perampokan Pulomas

Selasa, 3 Oktober 2017 13:07 WIB

Jasad Ramlan Butarbutar dikebumikan di TPU Kalimulya 3 Kelurahan Kalimulya, Kecmatan Cilodong, 30 Desember 2016. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara para tersangka perampokan Pulomas meluncurkan sejumlah pembelaan menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang ini, Selasa, 3 Oktober 2017. Jadwal sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dibuka pada pukul 13.00.

Tim kuasa hukum menganggap jaksa penuntut umum dan penyidik Polres Jakarta Timur telah mengonstruksi peristiwa pencurian yang mengakibatkan orang meninggal menjadi pembunuhan berencana. “Maksudnya, untuk memuaskan perasaan publik,” kata anggota tim, Djarot Widodo, dalam pernyataan resminya.

Perampokan yang menewaskan enam orang tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Desember 2016, di kediaman Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Situmorang dengan hukuman mati, serta Alfin Bernius Sinaga dengan penjara seumur hidup dalam sidang pada 19 September 2017.

Tim pengacara meminta Hakim agar menghukum para terdakwa dengan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan orang meninggal, seperti yang tercantum dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara lama hukuman penjara diserahkan kepada hakim. “Kamis serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” ujarnya.

Menurut Djarot, penggeseran konstruksi tersebut dilakukan karena banyaknya korban meninggal dalam perampokan Pulomas. Enam korban tewas adalah pemilik rumah, Dodi Triono, beserta dua anaknya, yakni Diona Andra Putri dan Dianita Gemma Dzalfayla, serta teman Gemma bernama Amalia Calista, ditambah dua sopir pribadi, yaitu Yanto dan Tasro.

Dia bahkan menuding tuduhan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum mengacu Pasal 340 KUHP tidak terbukti secara meyakinkan. Dia menuturkan beberapa alasan. Pertama, terdakwa tidak mempunyai niat membunuh karena hanya menjalankan perintah otak perampokan, Ramlan Butarbutar, untuk menggiring korban ke dalam kamar mandi. Ramlan juga yang menutup dan mengunci pintu kamar mandi. Ramlan telah tewas di tangan polisi dalam penangkapan.

Kedua, Djarot melanjutkan, korban tewas karena kehabisan oksigen akibat karena exhaust fan dirusak korban Yanto, yang ingin mencari jalan keluar. “Maka korban meninggal bukan karena kehendak pelaku,” ucapnya.

Alasan ketiga, tim pengacara terdakwa kasus perampokan Pulomas berpendapat jika terdakwa dianggap merencanakan pembunuhan tidak mungkin mereka membiarkan lima korban lainnya selamat. Lima korban yang selamat, yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi) dan empat asisten rumah tangga, yakni Emi, Fitriani, Santi, dan Windy.

M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

10 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

15 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

19 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

46 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

3 Maret 2024

Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,

Baca Selengkapnya

Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

21 Februari 2024

Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut

Kapolres Garut mengatakan ide kejahatan ini berasal dari kedua anggota polisi dan uang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

3 Februari 2024

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Gangster Meksiko Penembak Turis Turki di Bali dengan Kartel

Hingga sekarang belum ada kejahatan lain yang dilakukan kelompok gangster Meksiko itu di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

26 Januari 2024

Kasus Lansia Tewas Penuh Darah di Bekasi Masih Misteri, Polisi Sempat Curigai Keluarga

Seorang lansia, Any, 75 tahun, ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah rumahnya, Kota Bekasi, pada Sabtu pekan lalu

Baca Selengkapnya

Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

15 Januari 2024

Pizza Hut Nagrak Dirampok 4 Pencuri Bersenjata Kapak, Satpam Diikat dan Mata Ditutup Lakban

Para perampok bersenjata kapak itu merusak CCTV milik restoran Pizza Hut untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

Oman Abdurohman dapat uang ganti rugi Rp 222 juta setelah menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian Polres Lampung Utara, pada 2017.

Baca Selengkapnya