Alasan Polisi Bakal Klarifikasi Pelaporan Terhadap Eggi Sudjana

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 6 Oktober 2017 21:39 WIB

Eggy Sudjana. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan Aliansi Advokat Nasionalis terhadap pengacara Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian.

"Tentunya masih dalam penyelidikan. Kami akan mengklarifikasi ke beberapa pihak berkaitan dengan kasus (Eggi Sudjana) itu apakah benar atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017.

Baca: Begini Ucapan Eggi Sudjana yang Dianggap Bisa Membuat Kegaduhan

Argo menuturkan, laporan terhadap Eggi sudah diterima polisi dengan nomor LP/4822/x/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, yang terkait dengan ucapannya dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Anggota Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L. Tobing, melaporkan Eggi atas pernyataannya yang menyebutkan ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila dalam sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) di Mahkamah Konstitusi. "Pernyataan Eggi sangat meresahkan dan mengancam keutuhan NKRI," kata Johanes dalam siaran tertulis yang diterima Tempo, Jumat.

Menurut Johanes, Eggi sebagai pengacara tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan dan menyimpulkan bahwa ajaran Kristen bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, aliansinya melaporkan Eggi atas dugaan tindak pidana, yang berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau menyebarkan kebencian, yang dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Eggi juga sempat dipolisikan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Eggi dilaporkan karena ucapannya dalam sidang gugatan uji materi terkait dengan Perpu Ormas di MK, yang dinilai tidak pantas dan akan memicu kegaduhan sosial.

Berita terkait

Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

29 Agustus 2022

Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Bawaslu RI memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.

Baca Selengkapnya

Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

28 Maret 2021

Bacakan Pledoi Gus Nur, Egi Sudjana Tunjukkan Dua Buku yang Kritik NU

Gus Nur menyebut NU seperti bus umum yang dikemudikan oleh sopir yang mabuk kondekturnya teler dan kernetnya ugal-ugalan.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

8 Mei 2019

Dilaporkan Makar, Kivlan Zen Tunjuk Eggy Sudjana Jadi Pengacara

Kivlan Zen menyerahkan kasus hukum yang menjeratnya kepada pengacara Eggy Sudjana.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Amien Rais Diperiksa di Ruang Mewah, Ini Cerita Eggy Sudjana

10 Oktober 2018

Amien Rais Diperiksa di Ruang Mewah, Ini Cerita Eggy Sudjana

Eggy Sudjana mengatakan Amien Rais diperiksa kasus berita bohong oleh Ratna Sarumpaet di ruangan yang cukup megah di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

18 April 2018

Ujaran Kebencian Disidangkan: Pelapor Bela Admin Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke handphone milik Bimo pada 6-7 Maret 2018. Bimo menjadi saksi utama dakwaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

18 April 2018

Ujaran Kebencian: Pengamat Sebut Ahmad Dhani Tak Bisa Lari

Nukman menanggapi berita Ahmad Dhani yang melibatkan adminnya dalam perkara ujaran kebencian terhadap Ahok.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

16 Maret 2018

Jaksa Agung Menilai Vonis 5 Bulan Asma Dewi Terlalu Ringan

Jaksa Agung M. Prasetyo menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, terlalu ringan.

Baca Selengkapnya

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

15 Maret 2018

Ini Reaksi Asma Dewi Setelah Divonis Hanya 5 Bulan 15 Hari Bui

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, bersyukur atas vonis 5 bulan 15 hari, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

15 Maret 2018

Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus ujaran kebencian, Asma Dewi, 5 bulan 15 hari kurungan.

Baca Selengkapnya