Polisi menunjukan barang bukti dari hasil penggerebekan spa Harmoni, Jumat lalu. TEMPO/Chitra
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek T1 Spa Harmoni yang diduga menjalankan praktik prostitusi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan dari tempat itu disita alat kontrasepsi dan berbagai alat bantu seks. “Di lantai satu memang tempat olahraga, tapi di lantai selanjutnya ada gerai penjualan seks toy,” katanya, Sabtu, 7 Oktober 2017.
Tahan mengatakan penggrebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dengan barang bukti yang ditemukan saat ini polisi yakin laporan tersebut tidak mengada-ada. “Kami masih melakukan penyelidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata dia.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi telah memeriksa 51 pria yang terjaring dalam penggerebekan di T1 Spa, Jumat malam lalu. Tujuh diantaranya adalah warga negara asing dari Cina, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Menurut Argo, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah GG (pemilik T1 Spa), GCMP (pengawas operasional), NS (kasir), TS (administrasi keuangan), dan KN (karyawan yang menyediakan kondom).
Dalam kasus ini, kata Argo, pemilik dan pengelola spa Harmoni dinilai telah melanggar Undang-undang pornografi pada pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP. “Mereka melanggar pornografi dan atau mengadanakn atau menudahkan perbuatan cabut terhadap orang lain,” ujar Argo.