Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu dari Jaringan Aceh
Reporter
Chitra Paramaesti
Editor
Untung Widyanto
Minggu, 8 Oktober 2017 22:46 WIB
Jakarta- Reserse narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,419 kilogram jaringan pengedar asal Aceh.
“Kita lakukan penggeledahan dan mendapat 3,3 kilogram sabu dari tersangka RZ, yang kemudian kita kembangkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan pada Minggu, 8 Oktober 2017.
Suwondo mengakatan setelah melakukan pendalaman terhadap RZ, polisi melakukan penangkapan pada Jumat, 6 Oktober di Pangandaran, Jawa Barat. Dari tersangka ML, MY, dan RJ, polisi mengamankan 17 kilogram sabu. “Kita temukan salah satunya di bawah jok mobil,” ucapnya.
Dari 20,4 kilogram sabu yang disita, Suwondo menuturkan sabu tersebut terbagi dalam beberapa bungkus yang berbeda.
“Ada 17 sabu yang dibungkus dengan bungkus teh Guanyinwang, dan sebagian terpecah di bungkus plastik kecil seberat 50 gram, 75 gram, dan 100 gram,” kata Suwondo.
Pengedaran narkoba tersebut berkedok toko obat yang tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan. Toko itu berada di Jalan Walang Timur, Koja, Jakarta Utara.
“Mereka berjualan obat, saat penggeledahan ditemuakan sabu dan obat terlarang lainnya,” jelas Suwondo.
Selain mengamankan sabu sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan tujuh telepon genggam, satu kartu ATM BRI, juga Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Polisi tiga unit mobil yang dimiliki para tersangka.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.
CHITRA P