Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jonru untuk me
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sudah mengirimkan berkas pegiat media sosial sekaligus tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, ke kejaksaan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. “Berkasnya sudah dikirim, sudah tahap satu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam, 11 Oktober 2017.
Argo mengatakan tidak akan ada pemeriksaan tambahan lagi terhadap Jonru terkait dengan kasus ujaran kebencian, yang dilaporkan Muannas Alaidid. “Dikenakan pasal soal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Jonru sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Istri Jonru, Hendra Yulianti, dan mantan stafnya, Anang Herdiana dan Irman, telah diperiksa tim penyidik beberapa waktu lalu. Mereka diperiksa mengenai latar belakang dan kegiatan yang biasa dijalani Jonru.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook, yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.