Lukman Tertunduk Saat Peragakan Pembunuhan Terhadap Anak-Istrinya
Jumat, 20 Oktober 2017 17:09 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun, terhadap istrinya, Ana Robinah (27) dan dua anaknya, Syifa Syakilla (9) dan Carisa Humaira (3). Reka ulang adegan itu berlangsung di rumah duka, Graha Sienna Blok M, Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 Oktober 2017.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi setelah Ana dan Syifa menunaikan salat Magrib. "Kemungkinan korban sudah menunaikan salat Magrib, kami menyita alat bukti sajadah dan mukena terkena darah, " kata Wiwin, Kamis, 19 Oktober 2017.
Berdasarkan adegan-adegan rekonstruksi polisi yang diterima Tempo, setelah membunuh Ana pada pukul 18.10 WIB, Lukman melakukan pembunuhan serupa terhadap anaknya, Carisa dan Syifa.
Tidak tega menyaksikan ibunya disiksa, Carisa menarik baju ayahnya dari belakang sambil menangis. Karena panik, tersangka Lukman langsung berbalik badan, sehingga anak keduanya itu jatuh terlentang.
Saat itu tersangka langsung menusuk perut Carisa menggunakan pisau dapur ukuran besar sebanyak satu kali. Kemudian tersangka Lukman menusuk bagian dada korban Carissa sebanyak satu kali, hingga Carisa tak bergerak lagi.
Setelah membunuh Ana dan Carisa, tersangka Lukman duduk di samping kulkas (lemari es). Sambil minum air, Lukman meletakkan pisau dapur besar dan kunci besi behel di depan kulkas. Sedangkan pisau kecil yang patah diletakkan di kamar tempat Ana tergeletak tak bergerak.
Saat itu, tiba-tiba putri pertamanya, Syifa, yang baru pulang dari musala dekat rumahnya, masuk ke dalam rumah. Syifa menuju kamar belakang untuk menyimpan mukenanya. Melihat ibunya tergeletak berlumuran darah, Syifa berteriak keras.
Mendengan teriakan Syifa, Lukman kembali mengambil kunci besi behel. Lukman langsung memukul bagian leher Syifa menggunakan kunci besi behel sebanyak tiga kali.
Syifa berlari dan masuk ke dalam kamarnya. Namun, ayahnya yang sudah gelap mata, mengejar dan mendekap Syifa menggunakan kedua tangannya hingga menutupi mulut dan hidung Syifa. Syifa pun meninggal.
Setelah membunuh orang-orang terkasihnya, Lukman duduk di depan kamar Syifa. Lantas Lukman mengambil jaket dan kunci sepeda motor. Lukman pun melaporkan perbuatannya ke kantor Kepolisian Sektor Panongan.
Pengacara tersangka Lukman, A. Goni, yang menyaksikan rekonstruksi pembunuhan tersebut mengatakan, mengatakan rekonstruksi tertutup untuk umum. "Banyak darah kering bececeran di dalam rumah. Yang bersangkutan (Lukman) masih bungkam dan terlihat menunduk dan menyesali, terutama saat adegan memukul anaknya Syifa dengan kunci besi behel dan menusuk perut dan dada si kecil Carisa," kata Goni kepada Tempo.
Menurut Goni, dalam reka adegan itu kedua tangan Lukman tidak diborgol. Ketika dirinya bertanya soal uang arisan, Goni mengatakan, Lukman belum terbuka, termasuk utang kepada siapa dan pekerjaan sesungguhnya. "Dia bungkam, kepada kami pun belum terbuka. Saat kami tanya lebih jauh hanya diam saja," ujar Goni.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan Lukman dijerat dengan pasal lex specialis, yaitu Pasal 80 ayat 4 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelakunya adalah ayah kandung terhadap anak,” kata Sabilul.
Pasal kedua kasus pembunuhan ini adalah pasal 44 ayat 3 UU nomor 23tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Karena korbannya adalah istri yang dilakukan suami, ancamannya 15 tahun penjara plus sepertiga," kata Sabilul.
AYU CIPTA