Ribuan kendaraan roda empat memadati jalur puncak di Bogor, Jawa Barat, 25 Maret 2016. Jalan yang menyempit di simpang Gadog, membuat ribuan kendaraan menumpuk karena banyaknya volume kendaraan yang keluar dari gerbang tol Ciawi menuju Puncak. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
TEMPO,CO, Bogor - Sedikitnya 12 pengendara yang melintasi jalur Puncak, Kabupaten Bogor, diberikan sanksi tegas berupa tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor karena tidak disiplin dan melanggar peraturan berlalu lintas saat kondisi jalur Puncak tengah diberlakukan satu arah.
"Dalam dua hari ini, sejak Jumat dan Sabtu, ada 12 pengendara di jalur Puncak yang diberikan tindakan sanksi tilang karena melanggar lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Hasby Ristama, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Dia mengatakan, dari 12 sanksi tilang petugas Satlantas Polres Bogor, sebagian besar diberikan kepada kendaraan berpelat merah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tengah menggelar kegiatan tea walk Korpri Pemprov DKI di Perkebunan Teh Gunung Mas Puncak.
"Di hari Jumat, ada lima kendaraan yang ditilang petugas dan pada hari ini, Sabtu, ada tujuh pengendara yang dikenai sanksi tilang," ujarnya.
Dari 12 pengendara yang ditilang petugas, sebagian besarnya adalah mobil pelat merah milik Pemprov DK karena melawan arus saat jalur Puncak tengah diberlakukan satu arah. "Hampir semua pengendara yang kami tilang karena menerobos dan melawan arus saat kondisi jalur sedang satu arah," ucapnya.
Sebagian lain ditilang karena menggunakan jalur pengendara dari arah berlawanan. "Perilaku tidak disiplin ini tidak hanya mengakibatkan kemacetan parah di jalur Puncak, tapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain," tuturnya.
Sebelumnya, iring-iringan kendaraan rombongan Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, yang menghadiri kegiatan Korpri Pemprov DKI di Perkebunan Teh Gunung Mas Puncak, Sabtu, menerabas turun dari Puncak ke arah Jakarta dengan melawan arus lalu lintas jalur Puncak, yang sedang diberlakukan satu arah.
Akibatnya, terjadi antrean panjang dan kemacetan arus lalu lintas jalur Puncak satu arah untuk prioritas kendaraan arah Gadog, Bogor, dan Jakarta via jalan tol Jagorawi. Bahkan antrean panjang kendaraan berdampak pada kemacetan yang mencapai 10 kilometer.
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
18 hari lalu
Jalur Puncak Ditutup, Pemudik Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi
Kemacetan masih terjadi di jalur nasional kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada H+1 Lebaran Idulfitri 1445 Hijriyah, Minggu 14 April 2024. Akibatnya, arus kendaraan dari arah Cianjur menuju Bogor ditutup imbas pemberlakuan sistem satu arah (one way).