Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Rabu, 25 Oktober 2017 20:20 WIB

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com

TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Bekasi hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017, dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

Salam perkara ini, Rita dan Hidayat dituntut enam tahun penjara dan diminta menyerahkan asetnya berupa rumah mewah di Perumahan Kemang Pratama Regency, dua bidang tanah di Tambun, mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit sepeda motor.

"Kami mohon Yang Mulia mengembalikan rumah," kata Rita dalam persidangan.

Sebelumnya, Hidayat dan Rita masing-masing divonis sembilan dan delapan tahun penjara atas perbuatan memproduksi vaksin palsu.

Rita mengaku membeli rumah pada 2010 sebelum memproduksi vaksin palsu. Adapun duit yang dipakai berasal dari menjual sebuah rumah toko di Mal Revo Town dan rumah di Bekasi masing-masing seharga Rp 600 juta dan Rp 350 juta. Selain itu, uang didapat dari bisnis pakaian dalam dan usaha peternakan serta gaji sebagai karyawan di rumah sakit.

Sambil terisak dan wajah memelas, Rita menuturkan kasus pencucian uang itu cukup berat bagi dia dan keluarganya. Hukuman penjara dalam perkara sebelumnya sudah membuatnya jera. "Saya meminta keringanan hukuman," ujarnya. "Mengingat anak-anak saya yang masih kecil-kecil."

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, meminta jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan tersebut. Namun jaksa Herning mengatakan akan menyampaikannya secara tertulis. "Senin, kami serahkan nota pembelaannya," ucapnya kepada majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu. Dalam surat dakwaan, terdakwa mempunyai penghasilan bersih hingga Rp 50 juta per bulan.

Hidayat dan Rita memulai usaha haram pada 2010 hingga tertangkap polisi pada 2016. Adapun aset terdakwa dimiliki mulai 2010. "Hasil yang dimiliki itu diperoleh pada saat terdakwa melakukan usaha vaksin palsu," tutur Andi.

Karena itu, keduanya didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

"Ada lima terdakwa lagi yang juga didakwa TPPU kasus vaksin palsu," kata Andi. Menurut dia, kejaksaan akan mengembalikan aset yang didapat dari hasil bisnis vaksin palsu kepada negara.

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.

Baca Selengkapnya