Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Ilustrasi vaksin. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Setelah molor empat setengah jam dari waktu sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda. Alasannya, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pada hari ini, Rabu, 18 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Hakim mengatakan sidang ditunda sampai tiga minggu ke depan," kata Ketua Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu RS Harapan Bunda August Siregar dengan wajah kecewa.

Sementara itu, pihak penggugat bersama dengan Tim Advokasi dari Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah hadir sejak pukul 10.00 WIB, kemudian hakim memutuskan penundaan sidang begitu saja tanpa hadir ke ruang sidang.
Baca : Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Agenda sidang hari ini seharusnya pembacaan gugatan keluarga korban vaksin palsu terhadap pihak tergugat yakni Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, Kepala BPOM RI, Ketua DPR RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. Gugatan ini dilakukan karena ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi anak-anak Indonesia.

Menurut KontraS, Pemerintah atau tergugat yang dimaksud, pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk menjamin, memenuhi, menegakkan dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat sebagai warga negara sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam hal ini pemerintah lalai untuk melakukan kewajibannya tersebut di atas berupa pembiaran yang menimbulkan celah terjadinya produksi dan distribusi vaksin palsu maka patut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," kata Staf Divisi Advokasi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya KontraS Rivanlee Anandar.

Pada 14 Juli 2016 lalu, Kementerian Kesehatan mengumumkan secara resmi 14 nama Rumah Sakit yang terdapat vaksin palsu, salah satunya RS Harapan Bunda di Jakarta Timur. Dalam hal ini, pihak terkait melakukan upaya pertanggungjawaban dengan melakukan vaksinasi ulang, pelaku peredaran vaksin palsu juga sudah diberi sanksi. Namun, langkah ini dinilai tidak cukup.

Aliansi Keluarga Korban Vaksin Palsu mengajukan gugatan dengan mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit dengan tujuan negara dapat dituntut atas kelalaiannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Mecca bersama anak-anaknya. Instagram
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.


Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Pasangan suami istri yang merupakan produsen vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. facebook.com
Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.


Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.


Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Puluhan orang tua korban vaksi palsu bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, menggelar aksi damai, di Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, 20 Juli 2016. Dalam aksi damai ini mereka mendesak pihak RS. Harapan Bunda bertanggung jawab atas penyebaran, pembiaran dan pemberian vaksin palsu terhadap anak-anak yang menjadi korban dan menuntut segera melakukan vaksinasi ulang. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.


Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto
Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.


Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.


Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.


Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

6 April 2017

Salep Kulit 88 yang diduga palsu tersusun di ruang tengah sebuah rumah di Taman Surya II blok B3, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi Badan Reserse Kriminal Polri menggerebek rumah itu pada Kamis, 6 April 2017. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Begini Cara Polisi Menemukan Pabrik Obat Panu Palsu

Badan Reserse Kriminal Polri menelusuri keberadaan pabrik salep obat panu palsu dalam waktu sekitar satu minggu.