Sandi Perintahkan BUMD Beri Fasilitas Usai Penetapan UMP DKI 2018

Reporter

Larissa Huda

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 2 November 2017 12:01 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menemui ratusan buruh yang berdemonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di depan halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2017. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan sudah memberikan mandat kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri setelah Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji memberikan sejumlah kompensasi kepada warga Jakarta yang mendapat upah minimum provinsi atau UMP DKI 2018. Kemarin, Anies mengumumkan kenaikan UMP DKI sebesar Rp 300 ribu per 1 Januari 2018.

Dengan kenaikan UMP DKI 2018 itu, Pemerintah Provinsi DKI memberikan fasilitas lain kepada pekerja, seperti transportasi gratis dan kartu potongan harga untuk berbelanja di pasar.

Pemprov DKI menyatakan akan membagikan kartu kepada pekerja dengan penghasilan minimum untuk mendapatkan fasilitas gratis menggunakan bus Transjakarta dan potongan harga di PD Pasar Jaya.

Baca: UMP DKI 2018 Ditetapkan, Ini Janji Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan

"Kami sudah memberikan tugas mereka memohon waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkannya, tapi mereka mengonfirmasi Transjakarta dan Pasar Jaya untuk 1 Januari live," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis, 2 November 2017.

Sandiaga menuturkan perusahaan daerah tersebut harus menyiapkan semuanya, baik sistem, pembicaraan dengan mitra, maupun perusahaan untuk berinisiatif mendaftarkan karyawannya yang memiliki gaji berkategori UMP. Semua elemen tersebut, ucap Sandiaga, harus saling bekerja sama.

"Jadi BUMD akan ikut pola perusahaan-perusahaan yang memberikan gaji jemput bola dan disiapkan semuanya, termasuk ID-nya dan sistemnya ke depan. Kemarin, Pak Budi (Direktur Utama Transjakarta) dan Pak Arief (Direktur Utama PD Pasar Jaya) sudah menyanggupinya," katanya.

Sandiaga berujar, sebetulnya pemberian subsidi kepada pegawai dengan UMP sudah berkembang, tapi pelaksanaannya belum optimal. Ia meminta BUMD bermitra dengan perusahaan yang karyawannya bergaji UMP.

Adapun pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan UMP didasarkan pada inflasi periode September 2016-2017 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen. Dengan begitu, UMP di Jakarta tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035 dari sebelumnya Rp 3.335.000. Kebijakan tersebut dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha di tengah perekonomian yang sedang lesu.

Terkait dengan besaran UMP DKI 2018, Pemprov juga menganggarkan subsidi biaya pangan tahun 2018 sebesar Rp 685 miliar. Selain itu, akan ada kenaikan dana Kartu Jakarta Pintar dengan besaran transfer Rp 560 miliar.

Berita terkait

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

2 November 2020

Terpopuler Metro: Mati Lampu Akibat Gangguan Sutet PLN hingga UMP DKI 2021

Sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi dilaporkan mati lampu, Ahad siang, 1 November 2020. Penyebabnya adalah gangguan sistem pada gardu induk PLN.

Baca Selengkapnya

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

19 Oktober 2020

Soal Upah Minimum Provinsi 2021, Ridwan Kamil: Tunggu Kesepakatan

"Saya berdoa, yang penting kesepakatan itu di dapat tanpa ada dinamika-dinamika lagi. Karena kita sudah lelah dengan ini," kata Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

22 Februari 2020

Istana Sebut Aturan Upah di Omnibus Law agar Investor Tak Pergi

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum mengakui formula baru upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjamin investor tak pergi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

17 Januari 2020

Pemerintah Pastikan Tak Turunkan UMP dalam Omnibus Law

Susiwijono menegaskan keberadaan RUU Omnibus Law tidak akan menghapus atau menurunkan standar upah minimum provinsi (UMP).

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

28 November 2019

Ridwan Kamil Akui 100 Industri Hengkang dari Jabar karena Upah

Lebih dari 100 perusahaan di Jawa Barat hengkang ke Jawa Tengah karena alasan upah.

Baca Selengkapnya

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

27 November 2019

Kritik Surat Cinta Ridwan Kamil, Gerindra: Buruh Butuh Aksi Nyata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, mengkritik "surat cinta untuk para buruh tercinta" yang ditulis Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

22 November 2019

Kadin Usul Kenaikan Upah Minimum Tiap Daerah Dibedakan

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengusulkan agar ke depannya persentase kenaikan upah minimum dibedakan untuk setiap daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

22 November 2019

Ridwan Kamil Ketok Palu UMK Jabar, Karawang yang Tertinggi

Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 4,59 juta dan Kota Banjar terendah dengan angka Rp Rp 1,83 juta.

Baca Selengkapnya

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.

Baca Selengkapnya

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

20 November 2019

Terendah di Jateng, UMK Banjarnegara Paling Kecil se-Indonesia

Upah Minimum Jawa Tengah terendah di Indonesia, adapun UMK terendah di Jateng adalah di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Selengkapnya