TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) menolak kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP DKI 2018 menjadi Rp 3.648.035. “Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035," kata Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham dalam siaran tertulisnya, Kamis, 2 November 2017.
Idris menilai Pemerintah Provinsi DKI menetapkan nilai UMP DKI 2018 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Padahal, ucap dia, penetapan UMP seharusnya melalui survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang diatur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Baca: Selain Naik Gaji, Pekerja Jakarta Dapat Fasilitas ini
Dalam rapat sidang penetapan UMP DKI, ujar Idris, Dewan Pengupahan DKI yang terdiri atas unsur serikat pekerja mengajukan UMP sebesar Rp 3.917.398. Nilai itu diperoleh dari survei KHL yang ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi 8,71 persen.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merupakan utusan pengusaha mengajukan nilai Rp 3.648.035 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dengan inflasi 8,71 persen. "Tapi Gubernur DKI Jakarta memilih menetapkan UMP 2018 berdasarkan rekomendasi pengusaha," ujarnya.
Padahal, tutur Idris, kaum buruh sebelumnya berhasil memenangi gugatan atas putusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI 2017 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Jadi, jika penetapan UMP tahun 2018 masih menggunakan PP 78 Tahun 2015, berarti pemerintah melanggar undang-undang," katanya.
Karena itu, ucap Idris, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengikuti aksi buruh yang akan berlangsung pada 10 November 2017, bertepatan dengan Hari Pahlawan. “Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh, saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak,” ujarnya.
Rencananya, aksi terkait dengan penolakan UMP DKI 2018 dan perjuangan upah layak ini akan digelar di hampir semua daerah di Tanah Air. Di daerah Jabotabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara. Sedangkan aksi di daerah lain akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing.