Penerobos Operasi Zebra Diancam Lima Pasal, Hukumannya...

Jumat, 3 November 2017 13:03 WIB

Polisi menahan UH, 39 tahun karena pelanggaran lalu-lintas dalam operasi zebra yang digelar pada Rabu, 1 November 2017. Tempo/Ayu Cipta

TEMPO.CO,Tangerang - Pria penerobos Operasi Zebra, UH (39) diancam hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara. UH dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain karena melanggar KUHP pasal 216, yaitu tidak menuruti perintah petugas Polri.

Karena mengemudi tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LAJ pasal 281. Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang ini adalah 4 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Pasal lain yang dikenakan terhadap UH adalah pasal 280 tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri. Ancaman hukuman memakai plat nomor palsu ini maksimal 2 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain pasal di atas, tersangka UH juga dikenakan pasal 288 karena mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Ancaman hukumannya kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Baca: Pengemudi Nekat di Tangerang, Terobos Operasi Zebra 2017

Polisi juga menggunakan pasal 282 UU Lalu Lintas karena tersangka tidak mematuhi perintah petugas Polri. Hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menahan UH karena menerobos razia Operasi Zebra pada 1 November lalu pukul 10.00 di jalan Benteng Betawi Kota Tangerang. Pada saat pelanggaran lalu lintas itu, UH mengemudikan Daihatsu Xenia Nomor kendaraan B-IOZI-BZW warna putih.

Advertising
Advertising

Kapolres Metropolitan Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan penindakan UH berawal dari razia kendaraan bermotor dalam rangka operasi Zebra Jaya 2017, operasi gabungan itu dilakukan Satuan Lalu-Lintas Polrestro Tangerang bersama personel Dinas Perhubungan dan TNI. Operasi itu dipimpin Kepala Unit Turjawali Ajun Komisaris M. Nur Nasution.

"Petugas menghentikan kendaraan dan meminta membuka kaca, namun pengendara tidak mau menunjukan surat-surat. Malah menambah laju kendaraannya. Petugas kemudian minggir menghindari ditabrak,"kata Harry, Jumat, 3 November 2017.

Menurut Harry, pada saat kejadian petugas sudah berusaha mengejar kendaraan namun tidak berhasil. Kemudian melalui pelacakan Satlantas, identitas UH diketahui dan dijemput di rumahnya di Komplek Garuda jalan Keroncong pada Kamis, 2 November 2017 pukul 18.00.

"Pada saat petugas datang, UH sedang mengendarai mobil Avanza hitam B-lO41-NYA Sementara kendaraan yang dipakai Xenia sudah dikembalikan kepada pemiliknya Sugeno,"kata Harry.

Rupanya UH telah mengembalikan kendaraan yang disewa dari Sugeno dengan harga sewa Rp 5,2 juta selama sebulan. Karena tidak memiliki surat-surat lengkap, UH kemudian melarikan diri menerobos petugas saat dihentikan dalam Operasi Zebra.

Berita terkait

Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

3 Oktober 2023

Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.

Baca Selengkapnya

Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

2 Oktober 2023

Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.

Baca Selengkapnya

Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

28 September 2023

Uji Emisi Gratis Digelar Selama Operasi Zebra 2023 di Kawasan GBK

Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan uji emisi gratis selama Operasi Zebra Jaya 2023 di kawasan GBK.

Baca Selengkapnya

3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

25 September 2023

3.000 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Malang

Satlantas Polres Malang mencatatkan 3.000 lebih pelanggaran lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra 2023.

Baca Selengkapnya

Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

25 September 2023

Lima Hari Operasi Zebra Jaya 2023, 941 Pemotor Ditindak di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku telah menindak 941 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Jaya 2023.

Baca Selengkapnya

941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

24 September 2023

941 Pengendara Motor Terjaring Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan berharap Operasi Zebra Jaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

23 September 2023

3 Hari Operasi Zebra 2023, Jumlah Pelanggar Lawan Arah Menurun

Ditlantas Polda Metro Jaya mencatatkan pelanggaran lalu lintas pemotor lawan arah menurun di hari ketiga Operasi Zebra 2023.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

19 September 2023

Polda Metro Jaya Catatkan 8.254 Kecelakaan Sejak Januari 2023, 443 Korban Tewas

Jumlah kecelakaan tersebut meningkat kurang lebih 43 persen jika dibandingkan periode Januari hingga Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

18 September 2023

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 43 Persen pada 2023, Polisi Gelar Operasi Zebra Jaya

Kecelakaan lalu lintas pada periode Januari hingga Agustus 2023 mencapai 8.254 kasus, naik 43 persen dibandingkan 2022.

Baca Selengkapnya

Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

18 September 2023

Operasi Zebra Jaya 2023 Akan Sasar Pengendara Motor Lawan Arah

Operasi Zebra Jaya 2023 akan menyasar pengendara motor yang suka melawan arah. Difokuskan di sejumlah titik.

Baca Selengkapnya