Kebakaran Pabrik Petasan, Dalih Pemilik Pakai Anak sebagai Buruh

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 8 November 2017 18:23 WIB

Foto udara yang menunjukkan kondisi pabrik petasan, PT Panca Buana Cahaya usai terbakar, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, 27 Oktober 2017. Polisi masih menyisir kemungkinan adanya korban yang belum terevakuasi. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran pabrik petasan dan kembang api yang menewaskan 48 buruhnya. Salah seorang tersangka adalah Indra Liyono, pemilik pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Dari 103 orang karyawan pabrik, ternyata sebagian adalah anak-anak di bawah umur. Kabarnya, mereka adalah pekerja rombongan yang tidak terdaftar manajemen pabrik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengungkapkan alasan pemilik perusahaan menggunakan anak-anak sebagai buruhnya.

"Ada masalah sosial yang disampaikan pemilik perusahaan," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 November 2017.

Pemilik pabrik mempekerjakan anak-anak karena dorongan warga sekitar.

"Kami mendirikan perusahaan tersebut karena ingin mengakomodasi keinginan para warga menampung anak-anak yang tidak sekolah. Ya, kami serba sulit," kata Nico menirukan ucapan pemilik pabrik tersebut.

Namun Nico mengatakan alasan tersebut tetap tidak bisa membenarkan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur oleh pengelola pabrik.

"Pengusaha tidak bisa serta-merta menerima anak-anak untuk dipekerjakan, dan masyarakat tidak boleh memaksa anak-anak bekerja karena tak sesuai dengan aturan," tutur Nico.

Kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, terjadi pada 26 Oktober 2017. Saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang serta Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan penyelidikan pelanggaran tersebut.

Polisi menemukan sembilan anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut. "Empat di antaranya termasuk korban tewas," ucap Nico. Kesembilan anak itu bekerja di pabrik tersebut sejak dua bulan lalu.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan insiden kebakaran itu. Mereka adalah pemilik pabrik, Indra Liyono; direktur operasional pabrik, Andri Hartanto; dan tukang las pabrik, Subarna Ega.

Indra dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. Dia juga dijerat Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait dengan pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur.

Sedangkan Andri dan Ega dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang pada kasus kebakaran pabrik petasan di Tangerang.

Berita terkait

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

4 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

11 hari lalu

Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas

Baca Selengkapnya

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

12 hari lalu

Tujuh Orang Tewas dalam Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan

Tujuh orang tewas dalam kebakaran ruko Saudara Frame dan Galery di Mampang Prapatan.

Baca Selengkapnya

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

13 hari lalu

Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran

Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.

Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

13 hari lalu

Pemilik Warung Padang Korban Kebakaran: Saya Baru Tahu Saat Orang Teriak

Kebakaran di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, menghanguskan tiga rumah. Delapan kamar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

13 hari lalu

Kebakaran di Kebon Kosong Melumatkan Tiga Rumah, Delapan Kontrakan

Kebakaran melumatkan tiga rumah warga di permukiman warga di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

14 hari lalu

Gedung Lama Bursa Efek Denmar yang Ikonik Kebakaran

Gedung lama bursa efek Denmark adalah gedung bersejarah, yang pucuk menaranya berbentuk empat ekor naga yang saling terjalin.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

17 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Tinjau lokasi Kebakaran Pajak Tarutung

18 hari lalu

Nikson Nababan Tinjau lokasi Kebakaran Pajak Tarutung

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nabaan, didampingi jajaran instansi terkait, meninjau langsung lokasi Kebakaran Pajak Tarutung dan menemui para korban.

Baca Selengkapnya