Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 9 November 2017. Seorang dokter bernama Letty Sultri tewas ditembak suaminya yang berinisial, H, di klinik tersebut. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta -Ryan Helmi, tersangka kasus dokter tembak istri sendiri yakni Dokter Letty Sultri di Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur, mengaku membunuh istrinya bukan karena kemauannya. Melainkan ada "perintah".
"Karena perintah," ucap Ryan Helmi kepada awak wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 November 2017. Helmi sendiri tidak menjelaskan perintah apa dan siapa yang memerintahkannya.
Dokter Ryan Helmi, 41 tahun, menembak Letty Sultri enam kali pada bagian muka dan dada pada Kamis, 9 November, sekitar pukul 14.00, 9 November 2017. Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra dan sebelumnya mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke kantor Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Baca : Alasan Helmi Tenteng Dua Pistol Uber Dokter Letty
Setelah dilakukan tes urin, Helmi positif mengkonsumsi obat penenang Benzodiazepine. Ketika ditanya soal konsumsi obat itu, Helmi hanya menjawab singkat. "Buat gangguan psikotik," kata Helmi.
Selain mendengar bisikan perintah, Helmi juga mengaku membunuh istrinya atas alasan reinkarnasi. "Semua yang mati pasti akan pindah ke tubuh yang lain. Jiwa Letty akan datang ke tubuh yang lain," kata Helmi.
Polisi saat ini belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Helmi. "Yang bersangkutan sampai sekarang ditanya jawabnya normal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Argo Yuwono ketika ditemui terpisah.
Helmi diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menhyelidiki motif pembunuhan dan asal muasal dua pistol Helmi.
Sebelumnya, keluarga Dokter Letty pernah mengadukan Helmi karena kekerasan dalam rumah tangga. Helmi juga disebut sebelumnya pernah melakukan pemerkosaan. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.