Dua Nasabah Allianz Cabut Laporan, Polisi Punya Pertimbangan

Reporter

Zara Amelia

Sabtu, 11 November 2017 04:46 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro Jaya, 26 September 2017. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus pelanggaran Undang-Undang Konsumen oleh mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan mantan Direktur Klaim PT Allianz, Yuliana Firmansyah.
Penyidikan itu dihentikan setelah dua nasabah PT Allianz mencabut laporan mereka di Polda Metro Jaya.

"Penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut. Sehingga, itu menjadi dasar penyidik mempertimbangkan penghentian kasus tersebut," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan ketika dikonfirmasi pada Jumat, 10 November 2017.

Joachim Wessling dan Yuliana Firmansya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perlindungan konsumen pada September 2017.

Kasus yang menjerat mantan petinggi perusahaan asuransi tersebut bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun, yang merasa kecewa atas penolakan klaim asuransi. Keduanya melaporkan dua mantan petinggi Allianz tersebut ke Polda Metro Jaya pada April 2017.

Iman mengatakan, penyidik tidak mengetahui alasan dibalik pencabutan laporan tersebut.

Advertising
Advertising

"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan apa dasarnya oleh pelapor," kata Iman. Meski begitu, pencabutan laporan itu menandakan penyidikan bakal segera dihentikan.

"Itu menjadi dasar acuan kami untuk menghentikan penyidikan," ucap Iman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Adi Deriyan menyebutkan kemungkinan alasan pencabutan pelaporan disebabkan oleh damainya antara pihak pelapor dan terlapor.

"Saya dengar dari pihak korban menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Adi pada Kamis, 9 November 2017.

Sebelumnya, meski laporan terhadap keduanya telah dicabut, polisi menyebutkan masih melanjutkan penyidikan. Adi menyebutkan, pihaknya baru bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tiga pertimbangan.

"Kalau memang korban sudah mendapatkan sisi keadilan, kemudian sudah dilayani oleh kami, dan sudah mendapatkan kepastian hukum," ucap Adi menjelaskan. "Jika tiga syarat itu sudah dirasakan oleh korban, maka nanti kami akan tindak lanjuti penyelesaiannya," kata dia.

Meski penyidikan akan dihentikan, hingga kini belum diketahui secara pasti kapan penyidik akan mengeluarkan SP3 kasus PT Allianz Life Indonesia ini.

Berita terkait

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."

Baca Selengkapnya

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

11 April 2018

Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

Allianz Indonesia dan Go-Jek sudah menjalin kerja sama strategis sejak dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya