Dilimpahkan, Tiga Bos First Travel Ditahan di Rutan Depok

Jumat, 8 Desember 2017 09:29 WIB

Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menangis saat hadir dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam kesempatan tersebut, Andika dan Anniesa meminta maaf pada seluruh jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci. Tempo/ Ilham Fikri

TEMPO.CO, Depok - Tiga tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang First Travel menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejaksaan Negeri Kota Depok. Berkas pidana Anniesa Hasibuan, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ke Kejari Kota Depok.

"Tiga tersangka kasus First Travel telah menjadi tahanan kejaksaan," ujar ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, di Kejari Kota Depok, Kamis, 7 Desember 2017.

Tim JPU kasus First Travel terdiri atas delapan orang. Lima orang berasal dari Kejaksaan Agung. “Tiga jaksa lain dari Kejari Kota Depok," ucap Heru.

Koordinator Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen; 774 baju dan gaun, "Kuitansi pembayaran pelunasan 2.040 lembar, dan 11 mobil."

Selain itu, tiga rumah tinggal, sebuah apartemen, dan gedung kantor milik Bos First Travel menjadi barang bukti. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujarnya.

Berdasarkan pemantauan Tempo, Andika, Anniesa, dan Kiki tiba di Kejari Kota Depok pada pukul 11.15. Mereka selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.21. Tiga tersangka itu dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Cilodong, Depok.

Tiga bos First Travel ini terlihat menggunakan rompi tahanan berwarna jingga. Anniesa hanya tersenyum saat ditanya kabar oleh awak media.

Suami Anniesa, Andika Surachman, mengatakan telah menyerahkan seluruh permasalahan hukum ke pengacara. Untuk aset senilai Rp 40 miliar akan diupayakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh kuasa hukum First Travel. “Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ucapnya.

Andika, Anniesa, dan Kiki menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.

Ketiga tersangka kasus First Travel dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya