Polisi Tangkap Anggota Komplotan Begal Motor di Duren Sawit
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Anwar
Selasa, 19 Desember 2017 14:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan pulang Jumadi, 29 tahun, dari kampung halamannya di Brebes, Jawa Tengah, berakhir apes. Sepeda motor miliknya, Kawasaki Ninja 250 cc, yang dikendarai menuju rumahnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, dirampas komplotan begal motor di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 18 Desember 2017.
"Korban dipepet dua motor pelaku berboncengan saat melintas di depan Mal Cipinang Indah, Kalimalang, Jakarta Timur, pada 14 Desember lalu. Motor pelaku tidak berpelat," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Duren Sawit Ajun Komisaris Nevo Suhajendro kepada Tempo, Selasa, 19 Desember 2017.
Nevo menjelaskan, saat itu, komplotan begal menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai Jumadi. Mereka berpura-pura menuduh Jumadi telah menusuk salah seorang adik pelaku. Korban dimintai pertanggungjawaban dan dipaksa ikut ke rumah pelaku.
Sebenarnya Jumadi membantah tuduhan komplotan begal motor itu. Namun, karena di bawah ancaman, Jumadi mengikuti permintaan para pelaku. Sesampainya di sebuah gang di Pondok Bambu, motor Ninja berpelat nomor B-6676-VNK itu diminta paksa dan dibawa kabur keempat pelaku.
Jumadi melaporkan kasus yang menimpanya ke kantor Polsek Duren Sawit. Tim buru sergap Polres Duren Sawit, yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, salah seorang pelaku, Syahril Ramdhoni, 39 tahun, ditangkap pada Senin malam. Sedangkan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-3737-PEA yang digunakan pelaku untuk melakukan perampasan. Saat diamankan, pelat motor pelaku sudah dicat hitam sehingga angkanya tidak terbaca.
Lebih lanjut, Nevo menjelaskan, keempat begal motor merupakan pemain lama dengan modus ini. Hingga hari ini, kata Nevo, sudah 50 unit motor yang dirampas komplotan tersebut. "Pelaku dikenakan Pasal 363 dan 378 tentang pencurian dengan pemberatan dan tentang penipuan," ucapnya.