Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Laporkan ke Nomor Ini

Jumat, 22 Desember 2017 09:05 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta memasang spanduk dan stiker untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat umum. Stiker dan spanduk tersebut berisi pesan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan bagi mereka yang melakukan pelecehan di tempat umum.

Stiker tersebut juga mencantumkan nomor telepon yang bisa segera dihubungi apabila mengalami pelecehan seksual di tempat umum. Publik dapat langsung menghubungi hotline polisi di nomor 110 atau 08139888611. Masyarakat juga dapat menghubungi LBH APIK Jakarta di nomor 081388822669.

“Ini upaya preventif untuk pencegahan pelecehan seksual di sarana transportasi umum dan fasilitas umum,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Endang Sri Lestari kepada Tempo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.

Nantinya, Polda Metro Jaya dan LBH APIK juga akan menempelkan stiker tersebut di terminal bus, tempat wisata, dan stasiun kereta api. Endang berharap keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual muncul dengan adanya stiker dan spanduk peringatan tersebut.

Kepala Subdirektorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho berujar, nantinya, polisi akan mendata masyarakat yang melaporkan aksi pelecehan seksual sebelum nantinya dilakukan penindakan. Azhar menuturkan saat ini sudah ada 20 laporan tindakan pelecehan seksual yang disampaikan masyarakat.

Advertising
Advertising

“Lebih-kurang ada 20. Nanti kami data setelah korban membuat laporan. Kami tampung, tindak lanjuti, dan lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Indira Saraswati, menyambut positif adanya peringatan pencegahan tindakan pelecehan seksual tersebut. Meski begitu, wanita 23 tersebut menuturkan percuma apabila pelaku pelecehan tidak langsung diberi efek jera setelah melakukan tindakan bejatnya. "Ada peringatan bagus. Tapi harus ada penindakan bagi mereka yang melakukan pelecehan," katanya.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

42 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

46 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

48 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

48 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

48 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

49 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya