Sebuah Metro Mini 69 Jurusan Blok M-Ciledug menabrak dua mobil dan tiga pengendara motor di dekat fly over Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Oktober 2017. Akibat tabrakan itu, satu pengendara motor tewas di tempat kejadian. Tempo/Rosseno Aji
Jakarta - Polisi menetapkan sopir Metromini 69 sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di kolong Jalan Layang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sopir bernama Agus Santoso itu dinilai lalai saat berkendara sehingga terjadi tabrakan yang menimbulkan korban jiwa.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka). Ya faktanya memang demikian (lalai). Memenuhi unsur semuanya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Edi Suroso, Sabtu, 23 Desember 2017.
Menurut Edi, berdasarkan hasil penyelidikan, diduga Agus memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. “Diperkirakan 70 kilometer per jam,” kata Edi. "Karena jalanannya menurun, kemungkinan kecepatannya bisa lebih dari itu."
Polisi menduga juga kemampuan Agus membawa kendaraan kurang cakap. Sehingga, saat bus yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi, ia tidak bisa menghindari tabrakan dengan mobil Toyota Avanza B-2230-TFT di depannya.
Setelah tabrakan itu, Agus secara reflek membanting stir. Namun akibatnya justru fatal. Busnya menghantam pembatas jalan lalu melompat ke jalur yang berlawanan. Di jalur itu bus kembali menabrak Kijang Innova B-1576-SVF dan dua pengemudi ojek online. Satu korban bernama FX Febriantoro tewas.
Polisi telah menahan Agus. Sopir Metromini itu dijerat menggunakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan ketentuan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Pria ini diancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.