Begini Anies Baswedan Menyurati BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

Rabu, 10 Januari 2018 06:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat hadir dalam acara Deklarasi Gerakan Kebangkitan Indonesia dan Peresmian Rumah Kebangkitan Indonesia di Gedung Is Plaza Jakarta Timur, 7 Januari 2018. MAGANG TEMPO/Wildan Aulia Rahman.

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sofyan Djalil terkait Pulau Reklamasi di teluk Jakarta.

Dalam surat tersebut terlapit hal, yaitu Permohonan Kepala BPN Untuk Menunda dan Membatalkan Seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Pihak Ketiga Atas Seluruh Pulau Hasil Reklamasi Antara Lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G.

Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. surat bertanda tangan Anies Baswedan. Tercantum dalam surat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komperhensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Baca : Pembeli Properti Pulau Reklamasi Laporkan BPSK DKI ke Ombudsman

"Jadi kita sudah banyak melakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara, yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yanh solid. Jadi semua pertimbangan legal, itu ada di dalam setiap langkah kita. Termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN," kata Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat, bahwa sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.

"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," kutip dalam surat tersebut.

"Saya menyampaikan kepada BPN, untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," tulis dalam surat tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana masih enggan berkomentar terkait permintaan pembatalan HGB Pulau Reklamasi tersebut. "Jangan saya suruh menilai kebijakan pimpinan, tidak boleh. Itu kan pak Anies sudah bersurat begitu, ya sudah tinggal ikutin. Kita tidak tahu nanti BPN seperti apa memprosesnya. Nanti kita serahkan ke BPN," kata Yayan Yuhana.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya