Perusahaan yang beroperasi di ruko yang terletak di salah satu pulau Reklamasi D, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil, terkait Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. Terdapat 2 hal yakni: Permohonan Kepala BPN Untuk Menunda dan Membatalkan Seluruh Hak Guna Bangunan yang diberikan kepada Pihak Ketiga Atas Seluruh Pulau Hasil Reklamasi Antara Lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
Anies menilai ada yang keliru dalam proses pemberian izin pulau reklamasi yang sudah dijalankan sejak pemerintahan sebelumnya. Menurut Anies, HGB seharusnya keluar setelah rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dikeluarkan lebih dulu. Baca : Larangan Sandiaga Uno Dicuekin, Ruko Beroperasi di Pulau Reklamasi
"Urutan yang betul harus ada Perda zonasinya dulu, baru kemudian kita mengatur soal lahannya kita pakai untuk apa. Nah ini perda belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya gak bener itu loh," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Oleh karena itu Anies menyampaikan surat kepada Menteri ATR untuk menahan atau menarik HGB sampai semua proses Perda tersebut keluar. "Baru kemudian menyusun HGBnya. Supaya kita tertib prosesnya," ujar Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. surat bertanda tangan Anies Baswedan. Tercantum dalam surat bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komperhensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Jadi kita sudah banyak melakukan kajian soal ini, memang saya tidak banyak berbicara, yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yanh solid. Jadi semua pertimbangan legal, itu ada di dalam setiap langkah kita. Termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN," kata Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Januari 2018.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat, bahwa sejauh ini dalam reviu awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi.
"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut(rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," kutip dalam surat tersebut.
"Saya menyampaikan kepada BPN, untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G," tulis dalam surat tersebut.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.