Injak Istri Hamil Hingga Bayi Tewas, Suami Terancam Bui 20 Tahun
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 11 Januari 2018 07:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga bernama Kasdi terancam hukuman 20 tahun penjara karena menganiaya istrinya hingga bayi tewas saat dilahirkan. Pemuda 20 tahun itu menuding istrinya telah hamil sebelum mereka menikah.
"Korban dijerat pasal berlapis atas sangkaan pembunuhan dan penganiayaan," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Rabu, 10 Januari 2018.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Nico mengatakan kejadian ini dilakukan tersangka yang gelap mata karena cemburu. Alasannya, istrinya yang bernama Lina Rahmawati, 21 tahun, dianggap hamil oleh orang lain. "Kecemburuan tersangka menutup akal sehatnya," ujarnya.
Tersangka menikah dengan istrinya pada 15 Juli 2017. Namun, usia kehamilan istrinya telah melebihi usia pernikahannya. Istrinya diduga telah hamil delapan bulan hasil hubungan dengan orang lain.
Pada 4 Januari lalu, Kasdi yang terbakar amarah datang ke rumah orang tua korban di Jalan Tinggi IV RT9 RW7 Johar Baru, Jakarta Pusat, dan langsung menendang perut istrinya. "Istrinya diinjak berkali-kali," ucapnya.
Sehari setelah penganiayaan, istri tersangka mengalami pendarahan saat ingin buang air kecil. Saat itu, Lina dibawa ke Puskesmas Johar Baru untuk diperiksa. "Pada pukul 06.00 keesokan harinya korban dirujuk ke rumah sakit karena bayi yang ada di dalam kandungan harus dilahirkan dengan cara caesar," ucapnya.
Pada pukul 14.00, 6 Januari 2018, bayi tersebut berhasil dilahirkan. Namun, bayi tersebut tewas pada 7 Januari 2018, karena ada gangguan pada plasenta dan jantungnya.
Pihak rumah sakit melihat ada kejanggalan pada kondisi bayi yang tewas dengan tubuh penuh memar sehingga melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Petugas bergerak cepat dan mendatangi rumah korban, lalu menciduk tersangka. "Tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.