Pelecehan Seksual di Depok, Korban: Yang Gini Tak Bisa Didiemin

Rabu, 17 Januari 2018 12:47 WIB

Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual di depok yang videonya viral. Pelaku mengaku khilaf dan tidak ada niatan untuk melakukan pelecehan seksual tersebut. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Korban pelecehan seksual oleh pengendara motor, AFS, 29 tahun, mengatakan, dia memberanikan diri melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. Hal itu dilakukan karena dia menentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi terkait dengan pelecehan sekusual.

“Saya enggak bakalan biarin kejadian ini begitu saja,” kayanya kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2018. Menurut AFS, kekerasan seksual pada perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan tanpa penindakan hukum.

Kalau para korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya, kata dia, maka akan ada kejadian serupa yang akan dialami orang lain. “Hal yang kayak gini enggak bisa didiemin saja. Enggak menutup kemungkinan pelaku melakukan hal tersebut ke orang lain dengan cara serupa,” ujarnya.

Menurut AFS, kalau tidak ada penindakan hukum maka pelaku akan merasa aman untuk melakukan hal serupa pada masa berikutnya. “Ngerasa enggak ada hukum yang menjerat dan enggak ada bukti. Jadi, dia leluasa berbuat kayak gitu lagi ke orang lain. Menurut saya, harus di hukum,” ucapnya.

Perilaku tersangka, kata AFS, sudah menjatuhkan harga diri perempuan. “Membuat perempuan menjadi tidak aman. Saya malah masih takut keluar rumah kalau sendirian” tuturnya.

Kepolisian Resor Kota Depok menangkap pria berinisial IST, 29 tahun, pengendara sepeda motor yang melakukan pelecehan seksual pada AFS. Penangkapan dilakukan cukup mudah. Adapun kejadian tersebut terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).

Kepolisian Resor Kota Depok menangkap IST, di kawasan Mekarsari, Depok, Senin, 15 Januari 2018. AFS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan IST pada 12 Januari 2018. Saat itu, AFS sedang berjalan di Jalan Kemiri Muka menuju Stasiun Pondok Cina, Depok. Tiba-tiba ada pengendara motor dari sebelah kanan, menghampiri, langsung meremas daerah sensitif AFS.

AFS mengaku amat terkejut. Badannya gemetaran. Sedangkan pelaku IST langsung melajukan kendaraannya ke Jalan Margonda. AFS tidak mengenali pelaku karena pelalu mengenakan helm. IST ditangkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pelaku berinisial IST melakukan pelecehan dengan motif spontan. Pelaku mengaku sudah setahun berstatus duda setelah istrinya meninggal.

"Sebelum kejadian, pelaku berencana membeli pulsa. Begitu melihat korban dan situasi sepi, muncul niat untuk meremas dada korban," ujarnya menuturkan versi pelaku. Pelaku ini, kata Putu, sudah tidak bekerja sejak November 2017.

Terkait dengan kemungkinan IST melakukan pelecehan seksual kepada perempuan lain, kata Putu, tersangka tidak mengakui. "Kami masih mendalami hal tersebut," tuturnya.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

14 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

45 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

50 hari lalu

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.

Baca Selengkapnya

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

51 hari lalu

Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati

Baca Selengkapnya

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

51 hari lalu

Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

51 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.

Baca Selengkapnya