Kata Buwas Soal BNN Gagalkan 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Jumat, 19 Januari 2018 14:49 WIB

Kepala BNN Budi Waseso saat gelar barang bukti sabu dan tersangka, Benny Edwin Pasaribu, di gedung BNN, Jakarta, 27 Februari 2017. Petugas BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap jaringan Malaysia-Indonesia penyelundup narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka, Benny Edwin Pasaribu dan Ananda Bagus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional atau BNN yang bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 40 kilogram, pada 10 dan 11 Januari 2018. Sabu yang memiliki berat hampir setengah kuintal itu berasal dari Penang, Malaysia, yang diselundupkan melalui jalur laut.

"Di Malaysia, penyalahgunaan narkoba langsung digantung, sehingga pasarnya enggak ada di sana. Jadi, bergeser ke Indonesia," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso, di gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Jumat, 19 Januari 2018.

Baca: BNN Petakan Peredaran Narkoba pada 12 Rusun di DKI Jakarta

Buwas, sapaan Budi Waseso, menerangkan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN, pada 9 Januari 2018, tentang upaya penyelundupan narkoba melalui laut, di sekitar Idi Rayeuk, Aceh Timur. Mendapat informasi itu, Bea Cukai langsung melakukan penyisiran di lokasi tersebut.

"Saat itu, ada speedboat yang dicurigai membawa narkoba. Namun berhasil lolos karena speedboat masuk ke sungai Bagok," katanya.

Tidak menyerah sampai di situ, esoknya, BNN dan Bea Cukai melanjutkan penyelidikan dengan mengikuti pelaku berinisial HR yang bertugas sebagai penerima sabu. Saat digerebek di rumahnya, di desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, HR kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang disimpan dalam karung.

Dari hasil penangkapan tersebut, BNN lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain, yang memiliki peran masing-masing, yakni AM dan JN yang bertugas mengambil sabu dari tengah laut sekaligus mengemudikan speedboat, lalu SN yang bertugas memindahkan sabu dari speedboat kepada HR untuk selanjutnya dibawa melalui jalur darat.

"Setelah diselidiki, tersangka SN mengubur sebanyak 10 kilogram sabu di pekarangan rumahnya, di Desa Bagok Panah Peut," tuturnya.

Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Hingga saat ini, BNN masih memburu satu pelaku yang dicurigai sebagai otak dari penyelundupan berinisial DB.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

23 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

5 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

5 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

6 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya