100 Hari Anies-Sandi, Pengamat Sebut Banyak di Tataran Pencitraan

Rabu, 24 Januari 2018 07:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan keterangan usai Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 di Gedung DPRD, Kamis, 30 November 2017. TEMPO/Larissa Huda

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Anies-Sandi) hari ini sudah melewati 100 hari menjabat, sejak Presiden Joko Widodo melantik mereka. Selama menjabat, sudah terdapat beberapa kebijakan yang dipublikasi, ada yang memantik dukungan, ada pula yang mengundang penolakan.

Ketua Pusat kajian kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengamati kebijakan-kebijakan yang Anies-Sandi luncurkan selama 100 hari ini. Ia menilai masih banyak kebijakan yang hanya pada tahap pencitraan.

Baca : 100 Hari Anies-Sandi, Sandiaga Uno: Bukan Waktunya Menepuk Dada

"Selama 100 saya mengamati kebijakan pak gubernur baru ini, hampir kebanyakan di tataran pencitraan, yang konkret banget belum ada," kata Trubus saat dihubungi, Selasa, 23 Januari 2018.

Dia mencontohkan rumah DP 0 rupiah. "Itu kan akhirnya yang disasar MBR(masyarakat berpenghasilan rendah). Awalnya rumah tapak janjinya, kemudian berubah jadi rusunami rumah vertikal, setelah rusunami ada kesulitan, berubah lagi sekarang rusunawa. itu kan bahasa sederhanannya jadi plinplan. Kebijakannya berubah-ubah," ujar Trubus.

Trubus melihat UMR di DKI Jakarta Rp 3,6 juta. "Kalau mau beli tipe 21 harga Rp 185 juta, buruh meng-kredit 15-20 tahun dengan cicilan Rp 2,1 juta flat. Pertanyananya, apakah dengan UMR Rp 3,6 juta bisa membeli? kan tidak bisa, suruh makan apa?. Masih memberatkan, itu sebenernya kebohongan publik, pencitraan," kata Trubus.

Ia menilai rumah DP 0 rupiah berujung pada adanya pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai kebijakan rumah atau hunian DP 0 rupiah milik Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar aturan. Terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun.

"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Adapun aturan yang dilanggar Anies Baswedan, menurut Prasetyo adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Lebih lanjut Trubus mempertanyakan kenapa tidak menggunakan rusunawa saja yang sudah dijalankan sejak masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kan tinggal meneruskan saja. Maksud saya kebijakan itu diteruskan saja, tidak usah berinovasi tapi belum ada perencanaan yang matang. Rusunawa orang yang berpenghasilan Rp 3 juta ke bawah bisa menempati, karena sewa perbulan Rp 300.000 - Rp 500.000," kata Trubus soal 100 Hari Anies-Sandi di Balai Kota Jakarta.

Berita terkait

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

22 menit lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

1 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

14 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

17 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

2 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

2 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

3 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya