Sidang Ujaran Kebencian, Asma Dewi Ajukan Tiga Saksi Ahli

Rabu, 24 Januari 2018 08:07 WIB

Asma Dewi. facebook.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi, mengajukan saksi ahli yang meringankan dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018. Dalam agenda sidang hari ini, kubu Asma Dewi mendatangkan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli media sosial.

Dalam persidangan, ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta, Erfi Firmansyah, mengatakan unggahan beberapa pernyataan Asma Dewi di akun media sosialnya bukan termasuk ujaran kebencian. Adapun unggahan yang dimaksud adalah kata “rezim”, “koplak”, “Cina”, dan “edun”.

"Saya menganalisis satu per satu posting-an, tidak secara kait-mengait. Jadi apa yang disampaikan satu, dua, tiga, empat, atau lebih (unggahan) itu lebih banyak merupakan kritik, seperti “rezim” tadi," ucap Erfi dalam persidangan.

Pada 22 Juli 2016, akun Facebook Asma Dewi menyebarkan video Primetime News tayangan Metro TV dengan judul “Mentan yakin impor jeroan stabilkan harga” dengan komentar “edun”. Lalu, Asma Dewi mengunggah ulang dan menanggapinya dengan komentar, “Rezim koplak. Di luar negeri di buang, di sini disuruh makan rakyatnya.”

Ketua majelis hakim, Aris Bawono, mempertanyakan makna koplak yang ditulis Asma Dewi. Soalnya, makna kata tersebut apakah bisa diartikan sebagai ungkapan bodoh atau gila.

Advertising
Advertising

Namun Erfi menuturkan koplak tidak bisa disamakan dengan gila atau bodoh. Namun, ucap Erfi, koplak merupakan kata yang bermakna lucu atau gokil. "Maknanya tidak bisa diartikan menurut kultur Jawa atau Batak. Sebab, disampaikannya di Jakarta."

Selain itu, penuntut umum bertanya kepada Erfi terkait dengan makna edun. Menurut jaksa, edun seperti bermakna edan atau gila. Namun Erfi menyatakan kata tersebut tidak mempunyai makna. "Artinya tidak ada di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)."

Lebih jauh, ia menuturkan makna unggahan yang ditulis Asma Dewi hanya diketahui yang bersangkutan. Jadi, kata yang diunggahnya tidak bisa disebut sebagai ujaran kebencian. "Yang tahu makna yang diucapkannya hanya yang bersangkutan," katanya.

Selain menghadirkan Erfi, kubu Asma Dewi mendatangkan ahli media sosial politik kebangsaan, Alvin Yudistira, dan Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Sidang sempat diskors pada pukul 18.00 dan dimulai lagi pukul 20.00 untuk meminta keterangan saksi ahli pidana dan media sosial.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya