Begini Perbedaan Jokowi dan Anies Baswedan Bereskan Tanah Abang

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 24 Januari 2018 18:53 WIB

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan Tol Becakayu di Kali Malang, Jakarta, 3 November 2017. Tol ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas kendaraan logistik yang menuju Karawang, Cibitung dan Bandung. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kesemrawutan di kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi persoalan selalu menjadi tugas berat Gubernur DKI Jakarta, termasuk Joko Widodo alias Jokowi hingga Anies Baswedan.

Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di jalanan trotoar menjadi biang keladi persoalan di kawasan tersebut. Namun, ada perbedaan yang begitu mencolok antara Gubernur Anies Baswedan dengan pendahulunya, Jokowi, dalam menata Tanah Abang.

Pada saat memimpin DKI Jakarta, Jokowi, mengambil kebijakan relokasi atawa memindahkan PKL ke Blok G Pasar Tanah Abang. Jokowi, juga Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggantikannya per Oktober 2014, melarang keras pedagang kembali melantai di trotoar menggunakan perangkat Satpol PP.

Baca: Blok G Tanah Abang yang Dipromosikan Jokowi Bakal Dirobohkan

Pada awal penerapan kebijakan tersebut, Jokowi memberikan gratis uang sewa lapak selama enam bulan bagi PKL yang bersedia pindah ke dalam Gedung Blok G, terutama mereka yang menempati lantai dua dan tiga yang kosong. Jokowi bahkan datang langsung untuk mengawasi pembangunan Blok G.

"Supaya ada transisi, gratis dulu sekalian promosi," ucap Jokowi pada 2013.

Jokowi juga melakukan terobosan lain untuk bikin pengunung Blok G membludak, salah satunya dengan memerintahkan Perusahaan Daerah Pasar Jaya menggelar acara di akhir pekan bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Kedua instansi itu pun mengadakan antara lain pertunjukan keroncong, tarian, hingga band. Bahkan, Jokowi berjanji menyiapkan promosi Blok G lewat iklan di media cetak dan televisi.

Belakangan, sebagian PKL kembali menuju trotoar di depan Stasiun Tanah Abang lagi seiring dengan minimnya pemasukan mereka saat berdagang di dalam kios itu. Kawasan itu memang lahan strategis untuk berdagang lantaran ramainya lalu-lalang orang.

"Cuma di sini yang ramai orang ke stasiun, kalau enggak dagang di sini kita mau dagang dimana lagi?" kata PKL Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan Jokowi yang mengusir para PKL dari jalanan, Anies Baswedan malah memfasilitasi PKL untuk berdagang di badan Jalan Jatibaru Raya. Jalan yang berada di depan Stasiun Tanah Abang tersebut ditutup selama 10 jam tiap hari mulai pukul 08.00 WIB.

Kendaraan pribadi dan angkutan umum dilarang melintas. Penutupan berlaku untuk kedua jalur, baik yang ke arah Jatibaru maupun Jalan Kebon Jati. Jalur yang ke arah Jalan Kebon Jati dipakai untuk sekitar 400 PKL. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI menyiapkan tenda gratis bagi PKL.

Jalur satunya yang semula mengarah ke Jatibaru menjadi jalur bus Tanah Abang Explorer. Bus akan mengangkut para penumpang kereta komuter di Stasiun Tanah Abang yang hendak menuju kawasan Pasar Tanah Abang. "Busnya tidak dipungut biaya. Penumpang kereta turun, pindah Transjakarta zero cost," ujar Anies Baswedan.

PT Transjakarta menyiapkan sepuluh single bus low entry untuk mengangkut para penumpang. Bus akan beroperasi non-stop tanpa henti di jam operasional yang ditentukan, bahkan hampir tidak akan ada jeda ketibaan antarbus.

Anies memastikan, trotoar di kedua jalur di depan Stasiun Tanah Abang seluruhnya bagi pejalan kaki. Untuk pejalan kaki yang membutuhkan ojek, Anies Baswedan menyiapkan lahan bagi ojek pangkalan dan online mangkal yang tak berada jauh dari stasiun.

"Keluar stasiun belok kiri 150 meter," ujar Anies Baswedan.

Kritik bertubi datang, terutama dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian, dan sopir angkutan kota yang tergerus mendapatannya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Jalan Jatibaru Raya dibuka lagi dan PKL dipindahkan ke pasar.

Halim menerangkan, kebijakan menampung PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar Pasal 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta ndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurut Undang-Undang Jalan, penutupan Jalan Jatibaru Raya digolongkan sebagai kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan. Sanksinya denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan.

Jalan memang semestinya digunakan untuk kendaraan, bukan dijadikan tempat berjualan. Bukan hanya kemacetan, kecelakaan lalu lintas juga diklaim menjadi dampak penutupan jalan tersebut.

“Rekomendasi kami yang dimaksud dimaksimalkan, digunakan untuk kendaraan. Bukan untuk PKL,” ujar Halim.

Baik Jokowi maupun Gubernur Anies Baswedan memiliki cara yang kontras dalam membenahi Tanah Abang. Jokowi mendekati PKL dengan hadir di Tanah Abang dan makan bersama warga. Publik menunggu pendekatan setelah 100 hari memerintah DKI Jakarta.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

53 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya