Kata Nelayan Soal Tak Ada Izin Lokasi Pulau Reklamasi F, I dan K
Reporter
Gangsar Parikesit
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 29 Januari 2018 09:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap penerbitan izin reklamasi Pulau F, I dan K menyalahi prosedur. Alasan ini sama seperti ketika mereka menggugat izin Pulau G pada September 2015.
“Tak ada izin lokasi dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi itu, selain juga tak dilengkapi partisipasi publik dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungannya,” kata kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, seperti dilaporkan Koran Tempo edisi Senin, 29 Januari 2018.
Baca : Alasan Anies Baswedan Tarik Kontra Memori Kasasi Pulau Reklamasi
Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Marthin Hadiwinata, pernah menjelaskan bahwa sumber material untuk reklamasi pun tak jelas asal-usulnya. Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding pengembang reklamasi dan pemerintah DKI dianggap keliru.
Hakim Pengadilan Tinggi, kata Tigor, juga salah jika mengizinkan reklamasi Pulau F, I, dan K dengan dasar Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995. Padahal, dia menambahkan, keputusan presiden itu tidak berlaku setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Koalisi telah sejak awal menyatakan akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K. Gugatan mereka atas Pulau G dikabulkan di tingkat pertama pada Mei 2016, namun di kasasi mereka kalah.
Dengan hanya memeriksa memori kasasi dari Koalisi dan kontra-memori kasasi dari pengembang reklamasi, termohon intervensi, Koalisi berharap kali ini mereka menang. “Kansnya bisa 70 persen (Koalisi) dan 30 persen (pemerintah DKI dan pengembang),” tutur pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra.
Aldrien S, kuasa hukum PT Jakarta Propertindo, pengembang pulau reklamasi Pulau F, dan PT Jaladri Kartika Pakci, pengembang Pulau I, belum mau membeberkan isi kontra-memori kasasi mereka. “Secara garis besar kami membenarkan dan mendukung putusan Pengadilan Tinggi.”