TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mencari pelaku yang merekam percekcokan konsumen di Pulau Reklamasi C dan D dengan staf pengembang PT Kapuk Naga Indah. Dalam kasus yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik itu, seorang mahasiswa berinisial W yang menjadi tersangka telah ditahan.
"Masih mencari siapa pelakunya. Berdasarkan penyidik, sementara (tersangka) masih W," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2018.
W ditangkap pada 20 Desember 2017 setelah polisi memeriksa tiga saksi ahli, yakni saksi ahli pidana, saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta saksi ahli bahasa. Menurut Argo, W tidak ada kaitannya dengan konsumen pulau reklamasi. "Tidak ada kaitannya dengan customer," ujar Argo.
W dijadikan tersangka lantaran mengunggah video cekcok itu ke media sosial. "Dia mendapatkan dari orang lain," ucap Argo. W mengaku mendapatkan video itu dari media sosial istrinya, sebelum akhirnya mengunggah itu ke YouTube.
Polisi masih mendalami ihwal tersebut. "Tapi istrinya belum kami panggil," ujar Argo. Melihat adanya penyebaran video itu, pengembang pulau melalui perwakilannya, Lenny Marlina, melaporkannya kepada polisi. Laporan Lenny tercatat pada LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. “Terlapor dalam status penyelidikan.”
Selanjutnya, polisi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pembeli properti di Pulau C dan D, Fellicita Susantio, untuk menjadi saksi kasus tersebut. Salah satu konsumen, Lili Sunarti, telah diperiksa, tapi Argo mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya.
Argo tidak mau mengandai-andai soal peningkatan status keduanya menjadi tersangka. Menurut dia, kepolisian masih akan menyelesaikan pemeriksaan semua saksi terlebih dulu.
Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti yang mereka sudah bayar.
Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu, menyatakan kliennya tidak tahu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut.
"Tapi malah klien kami yang dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik karena beredarnya video tersebut," ucap Kamillus. Dia menuturkan, penyidik sempat memanggil kliennya pada 4 Januari 2018. Namun dia meminta penjadwalan ulang lantaran Fellicita masih di luar negeri.
Menurut Kamillus, justru kliennya yang dirugikan dalam masalah ini. Sebab, sejak membeli kaveling dan ruko di pulau reklamasi tersebut sampai sekarang, tidak ada kejelasan proses perizinannya. Walhasil, para pembeli sempat menanyakan kepada pengembang ihwal perizinan proyek tersebut. "Yang ditanyakan pembeli saat itu wajar."
Kliennya telah membayar lunas satu kaveling seharga Rp 5,2 miliar sejak 2014. Saat itu, Fellicita telah mengangsur sebanyak 36 kali hingga lunas untuk pembelian kaveling di Pulau D.
Selain itu, kliennya telah membeli satu ruko di Pulau Reklamasi C seharga Rp 8,5 miliar dengan cara dicicil sebanyak 60 kali. Angsuran per bulan ruko itu Rp 140 juta. Kliennya juga membeli rumah di Pulau D atas nama suaminya dengan cicilan Rp 77 juta per bulan.