Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencemaran Nama Baik Pulau Reklamasi, Polisi Cari Perekam Video

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih mencari pelaku yang merekam percekcokan konsumen di Pulau Reklamasi C dan D dengan staf pengembang PT Kapuk Naga Indah. Dalam kasus yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik itu, seorang mahasiswa berinisial W yang menjadi tersangka telah ditahan.

"Masih mencari siapa pelakunya. Berdasarkan penyidik, sementara (tersangka) masih W," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Januari 2018.

W ditangkap pada 20 Desember 2017 setelah polisi memeriksa tiga saksi ahli, yakni saksi ahli pidana, saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta saksi ahli bahasa. Menurut Argo, W tidak ada kaitannya dengan konsumen pulau reklamasi. "Tidak ada kaitannya dengan customer," ujar Argo.

W dijadikan tersangka lantaran mengunggah video cekcok itu ke media sosial. "Dia mendapatkan dari orang lain," ucap Argo. W mengaku mendapatkan video itu dari media sosial istrinya, sebelum akhirnya mengunggah itu ke YouTube.

Polisi masih mendalami ihwal tersebut. "Tapi istrinya belum kami panggil," ujar Argo. Melihat adanya penyebaran video itu, pengembang pulau melalui perwakilannya, Lenny Marlina, melaporkannya kepada polisi. Laporan Lenny tercatat pada LP/6076/XII/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus. “Terlapor dalam status penyelidikan.”

Selanjutnya, polisi akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pembeli properti di Pulau C dan D, Fellicita Susantio, untuk menjadi saksi kasus tersebut. Salah satu konsumen, Lili Sunarti, telah diperiksa, tapi Argo mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya.

Argo tidak mau mengandai-andai soal peningkatan status keduanya menjadi tersangka. Menurut dia, kepolisian masih akan menyelesaikan pemeriksaan semua saksi terlebih dulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti yang mereka sudah bayar.

Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Kuasa hukum Fellicita Susantio, Kamillus Elu, menyatakan kliennya tidak tahu orang yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

"Tapi malah klien kami yang dipanggil atas dugaan pencemaran nama baik karena beredarnya video tersebut," ucap Kamillus. Dia menuturkan, penyidik sempat memanggil kliennya pada 4 Januari 2018. Namun dia meminta penjadwalan ulang lantaran Fellicita masih di luar negeri.

Menurut Kamillus, justru kliennya yang dirugikan dalam masalah ini. Sebab, sejak membeli kaveling dan ruko di pulau reklamasi tersebut sampai sekarang, tidak ada kejelasan proses perizinannya. Walhasil, para pembeli sempat menanyakan kepada pengembang ihwal perizinan proyek tersebut. "Yang ditanyakan pembeli saat itu wajar." 

Kliennya telah membayar lunas satu kaveling seharga Rp 5,2 miliar sejak 2014. Saat itu, Fellicita telah mengangsur sebanyak 36 kali hingga lunas untuk pembelian kaveling di Pulau D.

Selain itu, kliennya telah membeli satu ruko di Pulau Reklamasi C seharga Rp 8,5 miliar dengan cara dicicil sebanyak 60 kali. Angsuran per bulan ruko itu Rp 140 juta. Kliennya juga membeli rumah di Pulau D atas nama suaminya dengan cicilan Rp 77 juta per bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Foto: Humas KKP
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.


Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, berjalan keluar ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 27 Juni 2016. Aguan diperiksa dalam kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035. ANTARA/M Agung Rajasa
Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.


Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Kondisi lokasi perkemahan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Buan, Korea Selatan, 8 Agustus 2023. Pelaksanaan Jambore Pramuka Dunia ke-25 di Korea Selatan diwarnai sejumlah insiden, mulai dari gelombang panas ekstrem hingga dugaan pelecehan seksual. REUTERS/Kim Hong-Ji
Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun


Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Instagram/@avinml
Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.


Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.


Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Petugas KLHK menyegel hutan lindung yang di reklamasi di kawasan pesisir Batam Center, Kota Batam, Kamis (6/7/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.


Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin berbincang bersama Dirjen PSDKP di Batam, Rabu 5 Juli 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.


Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.