PT Kapuk Naga Indah Ikut Jadi Tergugat Intervensi HGU Reklamasi

Kamis, 1 Februari 2018 11:10 WIB

Bangunan yang belum selesai di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. Penghentian proyek reklamasi ini lantaran PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang didapati melakukan pelanggaran terkait perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kapuk Naga Indah, salah satu pengembang pulau reklamasi, pada Rabu, 31 Januari 2018, resmi menjadi tergugat intervensi dalam sengketa penerbitan hak guna bangunan (HGB). Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan anak usaha Agung Sedayu Group itu menjadi tergugat intervensi.

Kuasa hukum Kapuk Naga Indah, Herman Zakaria, enggan berkomentar tentang alasan kliennya ikut menjadi tergugat intervensi. “Tadi kan sidangnya terbuka,” ujarnya kepada Tempo.

Baca juga: Konsumen: Kapuk Naga Janjikan Perizinan Reklamasi Rampung Maret

Dalam sidang di PTUN Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menyampaikan jawaban atas gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Kantor Pertanahan meminta majelis hakim menolak tuntutan Koalisi membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D di Teluk Jakarta.

Kuasa hukum Kantor Pertanahan, M. Haidir, menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi tidak jelas. Menurut dia, Koalisi salah menyebut nomor keputusan obyek sengketa. “Tidak memenuhi syarat formal suatu gugatan,” kata Haidir, dalam keterangan tertulisnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, menurut Haidir, Koalisi salah jika menggugat Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Dia menyebut Koalisi seharusnya mengajukan gugatan terhadap para pihak yang membuat akta perjanjian tentang pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 45/Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D).

Akta perjanjian tersebut dibuat PT Kapuk Naga Indah—pengembang Pulau D—dan pemerintah DKI pada 11 Agustus 2017. “Mohon kepada majelis hakim menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” demikian permintaan Kantor Pertanahan.

Koalisi menggugat penerbitan HGB Pulau D oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara ke PTUN pada 21 November tahun lalu. Koalisi mempersoalkan prosedur penerbitan HGB yang serba kilat dan cacat prosedur.

Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus.

Kuasa hukum Koalisi, Tigor Hutapea, belum menanggapi tangkisan Kantor Pertanahan. “Masih kami pelajari dulu,” katanya terkait dengan HGB pulau reklamasi.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya