Polisi Gulung Komplotan Prostitusi Online Palsu via Instagram

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Ali Anwar

Kamis, 8 Februari 2018 18:28 WIB

Polisi menggiring komplotan jasa prostitusi online palsu melalui media sosial Instagram di Polres Jakarta Barat, Kamis, 8 Februari 2018. Tempo/Alfan Hilmi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat menggulung komplotan jasa prostitusi online palsu melalui media sosial Instagram. Para pelaku yang berjumlah tiga orang itu mencoba mengelabui netizen dengan mengunggah foto-foto wanita seksi yang mereka ambil dari internet.

Dengan memasang tarif Rp 3,8 juta sampai Rp 4,7 juta, para pelaku meraup keuntungan Rp 100 juta per bulan. “Hasilnya mereka bagi tiga. Satu minggu bisa dapat Rp 25 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di Polres Jakarta Barat, Kamis, 8 Februari 2018.

Edy mengatakan, polisi menelusuri keberadaan pelaku dengan berpura-pura memesan wanita penghibur di instagram tersebut, Selasa, 16 Januari 2018. Dalam transaksi yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi nomor telepon dan rekening pelaku.

Dari informasi tersebut, polisi menangkap salah satu pelaku prostitusi online yakni AK di Bekasi, pada Rabu, 24 Januari 2018. AK berperan mengurusi rekening dan menampung dana dari para korban. Polisi kemudian mendapat informasi dari AK bahwa ia tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh orang dua rekannya, MBS dan NF.

MBS dan NF ternyata saat itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bekasi karena kasus narkoba. Dalam kasus prostitusi online palsu, MBS dan NF berperan mengendalikan akun Instagram melalui LP. “Mereka juga berperan dalam mengunggah foto-foto wanita seksi yang mereka ambil lewat internet,” ujar Edy.

Advertising
Advertising

Menurut Edy, para pelaku menggunakan nama tempat hiburan di Taman Sari Jakarta Barat berinisial GCS sebagai nama akun Instagram mereka. Karena tidak terima nama diskoteknya dijadikan nama akun prostitusi online palsu, pemilik diskotek GCS berinisial CI melaporkannya ke Polres Jakarta Barat.

Dalam penangkapan terhadap pelaku prostitusi online, polisi menyita barang bukti 5 unit telepon selular, 1 buku tabungan, kartu ATM, dan KTP. Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan diancam dengan kurungan pidana paling lama 12 tahun.

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya