Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bogor Bongkar Prostitusi Online Lewat Pesan WhatsApp  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi prostitusi. Theglobeandmail.com
Ilustrasi prostitusi. Theglobeandmail.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Bogor membongkar praktik prostitusi dengan menggunakan layanan pesan WhatsApp. Pelacuran ini melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya menggerebek dua hotel di wilayah Kabupaten Bogor yang dijadikan lokasi prostitusi dan menangkap 19 orang.

"Di dua lokasi hotel ini, kami mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi, 7 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari dan sisanya 12 orang berstatus saksi korban," kata dia, Selasa, 15 Agustus 2017.

Menurut Bimantoro, lokasi penggerebekan pertama dilakukan di Hotel Bumi Pahrayangan yang berlokasi di Jalan Raya Ciawi-Puncak, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, polisi mengamankan empat orang. "Tiga orang perempuan ini masih di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK, dan satu pelaku diketahui sebagai muncikari atau mami," kata dia.

Dia mengatakan kasus prostitusi kedua diungkap petugas setelah menggerebek sebuah hotel di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Senin malam, 14 Agustus 2017. Di lokasi ini polisi mengamankan 15 orang yang diduga terlibat kasus prostitusi.

"Dari 15 orang ini, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas sebagai muncikari dan perantara, sedangkan 9 orang perempuan lainnya berstatus korban yang dijadikan PSK," kata Bimantoro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bimantoro mengatakan modus yang dilakukan dari dua kasus prostitusi ini dengan cara menawarkan gadis yang menjadi korbannya melalui WhatsApp dengan menampilkan nama, usia, dan foto wajah korbannya. "Biasanya pemesanan yang kerap dilakukan melalui WhatsApp, dan melakukan transaksi di hotel yang telah ditentukan," kata dia.

Para tersangka yang berperan sebagai muncikari dan perantara, biasanya menawarkan korban kepada pria hidung belang sebagai konsumennya dengan tarif berbeda, Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta. "Para tersangka biasanya mendapatkan jatah sebesar 10-15 persen, dari tarif setiap kali korban melayani konsumen," kata Bimantoro.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur. "Para tersangka saat ini sudah kami tahan di sel Mapolres Bogor, sedangkan para korban terutama gadis di bawah umur diperiksa sebagai saksi," katanya.

M. SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

38 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

38 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.


Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.


Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.


Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini


Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam


Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.


Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Sejumlah penghuni bukan pasangan suami-istri dijaring dalam penertiban personel gabungan terhadap indekos di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 19 September 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.