Kuasa hukum Ahok, Fify Lety Indra (kiri) dan Josefina Syukur, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Februari 2018. Veronica Tan hanya menitipkan surat kepada Fifi yang berisi pernyataan jika ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. TEMPO/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipastikan tidak akan menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Rabu, 14 Februari 2018. Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Josephina A. Syukur. "Basuki Tjahaja Purnama tidak hadir," ujarnya. Josephina tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Ahok.
Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan, karena dugaan kehadiran orang ketiga dalam perkawinan mereka. Dalam sidang pertama pada 31 Januari 2018 dan sidang kedua pada 7 Februari 2018, baik Ahok maupun Veronica tidak hadir. Ahok hanya diwakili pengacaranya, Fifi Lety Indra dan Josephina.
Di sidang sebelumnya, Veronica hanya menitipkan sepucuk surat kepada Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus pengacara Ahok. Surat tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu pekan lalu. Fifi mengatakan surat itu berisi pernyataan Veronica yang mempercayakan nasib rumah tangganya kepada majelis hakim. "Bu Vero menyerahkan kepada hakim," kata Fifi.