Berkas Sudah P21, Polisi Akan Membawa Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 15 Februari 2018 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin menjelaskan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan jika berkas penyidikan kasus Ahmad Dhani sudah resmi diterima pihaknya.
“Ketika sudah P21, nanti untuk pelimpahan tahap dua, kami akan lakukan pemanggilan, dan akan melimpahkan (kasus) ke kejaksaan negeri," ujar Mardiaz Kusin di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Februari 2018.
Baca juga: Kejaksaan Negeri: Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan
Dia mengakui belum dapat pemberitahuan resmi bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21 oleh kejaksaan.
Namun, dia berujar segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, setelah surat resmi soal kelengkapan itu telah diterimanya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21.
"Iya betul berkasnya sudah lengkap, terhitung sejak tanggal 12 Februari lalu, berkas tersebut syarat formil dan materil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap, P21,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Gubernur Jakarta Basuki Purnama atau Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Simak juga: Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad Dhani Tenang Saja...
Terkait ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara. Namun pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan untuk menyidik tahap selanjutnya.
"Kalau itu nanti itu lebih lanjut, dan kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan Ahmad Dhani tapi waktu dan kapan belum tau kepastiannya," ujar Dedyng.