Berkas Sudah P21, Polisi Akan Membawa Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 15 Februari 2018 08:01 WIB

Musikus Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta 6 Juni 2016. Kedatangannya untuk menemui Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin menjelaskan akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan jika berkas penyidikan kasus Ahmad Dhani sudah resmi diterima pihaknya.

“Ketika sudah P21, nanti untuk pelimpahan tahap dua, kami akan lakukan pemanggilan, dan akan melimpahkan (kasus) ke kejaksaan negeri," ujar Mardiaz Kusin di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Februari 2018.

Baca juga: Kejaksaan Negeri: Berkas Dilimpahkan, Ahmad Dhani Bakal Ditahan

Dia mengakui belum dapat pemberitahuan resmi bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21 oleh kejaksaan.

Namun, dia berujar segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, setelah surat resmi soal kelengkapan itu telah diterimanya.

Advertising
Advertising

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membenarkan kabar bahwa berkas penyidikan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah lengkap, alias P21.

"Iya betul berkasnya sudah lengkap, terhitung sejak tanggal 12 Februari lalu, berkas tersebut syarat formil dan materil sudah terpenuhi, sehingga kami nyatakan lengkap, P21,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibiyanto

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Gubernur Jakarta Basuki Purnama atau Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Cuitan Ahmad Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Simak juga: Kasus Ujaran Kebencian, Prabowo: Ahmad Dhani Tenang Saja...

Terkait ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman enam tahun penjara. Namun pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memastikan kapan untuk menyidik tahap selanjutnya.

"Kalau itu nanti itu lebih lanjut, dan kami akan membuka kemungkinan untuk dilakukan penahanan Ahmad Dhani tapi waktu dan kapan belum tau kepastiannya," ujar Dedyng.

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

3 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

3 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

3 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

4 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

5 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

5 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

5 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

5 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya