Sidang Bom Sarinah: Aman Abdurahman Menolak Dibantu Pengacara

Reporter

Imam Hamdi

Kamis, 15 Februari 2018 12:33 WIB

Terdakwa teroris Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman, usai menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2018. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa teroris Aman Abdurahman alias Abu Sulaiman menolak menggunakan bantuan hukum untuk mendampinginya dalam sidang pembacaan dakwaan perkara bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin atau Bom Sarinah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.

"Apakah Anda maju sendiri?" kata Hakim Ketua Akhmat Zaini. Aman menjawab, "Iya, saya sendiri."

Zaini mengatakan Aman diancam hukuman 15 tahun karena sangkaan doktrin dan aksi teror yang dilakukannya sehingga perlu ada pendamping atau kuasa hukum. "Kalau Anda tidak mau, pengadilan bisa menunjuk," ujar Akhmat.


Baca: Aman Abdurahman Pernah Bermarkas di Masjid Menteng

Namun Aman tidak mau menerima bantuan hukum untuk dirinya. "Saya tidak mau menunjuk kuasa hukum, saya tidak mau menandatanganinya," ucap Aman merespons bantuan hukum yang ditawarkan hakim.

"Anda tidak perlu tanda tangan. Saya yang tanda tangan untuk kuasa hukum Anda," tutur Akhmat. "Ini hanya mendampingi."

Adapun kuasa hukum yang mengajukan diri dalam sidang pertama terdakwa Aman Abdurahman bernama Hasrudin Hasani.

Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan, yang melibatkan terdakwa dalam sejumlah teror, salah satunya di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 lalu.

Dalam kasus bom Thamrin, Aman berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia dituduh mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliah. Tak hanya itu, Aman dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut.

Oman Abdurrahman alias Aman Abdurrahman alias Rochman alias Abu Sulaiman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ledakan terjadi saat dia disebut sedang melakukan latihan merakit bom.

Pada 2 Februari 2005, Aman divonis hukuman penjara tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kepemilikan bahan-bahan peledak. Namun, setelah menjalani hukuman, pada Desember 2010, Aman kembali ditangkap karena terbukti membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Aman divonis sembilan tahun penjara.

Aman pernah mendirikan Majelis Taklim Nusantara. Dia sempat menggunakan masjid Al-Fataa Yakpi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai markas dan tempat pengajian. Selanjutnya mereka pindah ke Masjid Islamic Center Bekasi. Namun, karena diusir warga, mereka kemudian mencari tempat lain.

Pengikut terdakwa perkara Bom Sarinah, Aman Abdurrahman, yang juga didakwa sebagai pelaku terorisme cukup banyak. Tiap kali pengajian Aman, ada sedikitnya 300 jemaah yang datang.

Berita terkait

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

20 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

Selain Tragedi Bintaro, ini peristiwa Indonesia lainnya yang diadaptasi menjadi film sebagai kisah nyata (true story).

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

15 Januari 2023

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

Tujuh tahun berlalu sejak terjadinya tragedi bom Sarinah yang menewaskan 7 orang di kawasan Sarinah, Jakarta. Ada nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

15 Januari 2023

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

Tujuh tahun lalu, 14 Januari 2016, di siang bolong terjadi teror di pusat Kota Jakarta, dikenal sebagai bom Sarinah. Ini kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

16 November 2022

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

Anang Revandako bukanlah sosok baru di Brimob Polri. Begini rekam jejak Dankor Brimob ini hingga kini memimpin satuan tertua Polri.

Baca Selengkapnya

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

12 Agustus 2022

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat berpangkat AKBP ia turut menangani kasus bom Sarinah pada januari 2016.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

4 Juni 2022

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

Brandon, anjing pelacak bahan peledak bertugas di Formula E. Dulu dia pernah ditugaskan untuk melacak bom di Jalan M.H. Thamrin.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

16 Mei 2022

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

Refly Harun mengaku dikenalkan dengan Abbi Rizal Afif oleh ustad Dewa Putu Adhi, mantan gitaris band di Bali.

Baca Selengkapnya

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

8 Mei 2020

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

Melalui surat resmi yang diterima McDonald's Indonesia pada 30 April 2020, Sarinah beralasan bakal merenovasi gedung dan mengubah strategi bsnis.

Baca Selengkapnya