Beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung RI. Dalam berkas yang diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018, itu tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan bahwa terpidana kasus penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK). Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Abdullah mekanisme pengajuan PK kasus pidana yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang tidak mengajukan banding harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Dari sana baru diteruskan ke MA. Nanti setelah di MA kemudian masuk Pranata terus dikasih nomor perkara” ungkapnya.
Beredar salinan berkas memori Peninjauan Kembali atas kasus pidana atas nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Abdullah melanjutkan bahwa proses setelah MA menerima berkas dilakukan penunjukan majelis hakim. Kemudian diperintahkan PN Jakarta Utara melaksanakan proses persidangan. “Nanti berita acara dikirim ke Mahkamah Agung,“ demikian Abdullah soal pengajuan memori PK kasus Ahok tersebut.