TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berkas diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Tempo mencoba mendatangi kantor Law Firm Fifi Lety Indra di Jalan Bendungan Hilir Gang IV Nomor 15 Jakarta Pusat. Kantor advokat milik adik Ahok, Fifi Lety, tak ada aktivitas. Bangunan berlantai tiga itu dalam kondisi pintu utama tertutup dan pagar tergembok.
Pedagang kaki lima di depan kantor pengacara Fifi Budi mengatakan bahwa sejak pagi kantor advokat dalam kondisi terkunci. Kalau kemarin pas libur Imlek masih ada orang. “Biasanya kalau Sabtu masih ada orang,” ujar Budi kepada Tempo Sabtu 17 Februari 2018.
Saat ini Ahok menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Penahanan dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Anggota tim kuasa Ahok, Teguh Samudra menyampaikan belum ada pertemuan untuk seluruh pengacara yang ditunjuk menangani kasus pidana Ahok. Langkah hukum lanjutan termasuk Peninjauan Kembali yang melibatkan tim kuasa hukum Ahok belum pernah didiskusikan. "Mungkin itu inisiatif dari keluarga Pak Ahok melalui adiknya yakni Bu Fifi Letty yang juga sekaligus kuasa hukum," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi oleh Tempo mengenai kebenaran pengajuan Memori Peninjuan Kembali kasus pidana Ahok, Fifi Lety Indra belum membalas pesan singkat yang dikirimkan.