Pengacara Beberkan Penyebab Ahok Mengajukan Peninjauan Kembali

Rabu, 21 Februari 2018 13:20 WIB

Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan penyebab pengajuan memori peninjauaan kembali kasus penistaan agama yang menjerat kliennya.

Josefina Agatha Syukur memaparkan pengajuan itu berdasarkan fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan dalam pengadilan tingkat pertama. Salah satu yang menjadi pertimbangan Ahok yakni perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan jaksa dengan pasal yang dipakai oleh hakim.

Baca : Bertekad Jegal PK Ahok, Begini Jurus Eggi Sudjana

“Semua itu dimasukkan dalam memori PK yang diserahkan ke PN kata Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.

Menurut Josefina secara detail akan disampaikan dalam persidangan ada 26 Februari 2018. Dalam pengajuan PK ini yang ditunjuk sebagai kuasa hukum hanya tiga orang. “Saya sendiri, Bu Fifi dan Pak Daniel” paparnya.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, menyatakan pengajuan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah masuk pada 2 Februari 2018.

Berkas permohonan PK perkara pidana penodaan agama atas nama Ahok itu diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diteruskan ke PN Jakarta Utara untuk dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

"Berkas permohonan PK diajukan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena kuasa hukum berdomisili di Jakarta Pusat, berkasnya diajukan lewat sana," ujar Jootje saat ditemui Tempo di PN Jakarta Utara, Senin, 19 Februari 2018.

Majelis hakim menghukum Basuki alias Ahok selama dua tahun penjara. Menurut hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Simak juga: Ahok Ajukan PK, Persaudaraan Alumni 212: Jangan Pancing Umat...

Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Ahok selama satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun.

Lebih lanjut, Jootje menjelaskan, Ahok berhak mengajukan permohonan PK kendati masih menjalani hukuman pidana selama alasan pengajuannya sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 huruf a KUHAP.

"Alasan itu antara lain adanya novum baru (barang bukti), kekhilafan hakim, dan pertentangan keputusan yang diminta tinjau kembali," ujar Jootje. Dengan memenuhi salah satu alasan itu, Ahok dan kuasa hukumnya berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

52 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

55 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

56 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

57 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya