TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana telah menyiapkan langkah untuk menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengatakan akan segera mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung.
Surat tersebut, kata Eggi Sudjana, berisi ajakan berdiskusi mengenai alasan MA menerima PK Ahok. Dia menyebut diskusi tersebut bertujuan mengetahui pemahaman MA ihwal kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Coba dia (Ketua MA) berani terima kami apa enggak? Kalau enggak, bisa ada indikasi main-main mereka ini," kata pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Rizieq Shihab ini, Selasa, 20 Februari 2018.
Baca: Ternyata Ahok Ajukan PK Karena Dua Alasan Ini
Sebelumnya, Ahok mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonisnya 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama. Berkas pengajuan PK dikirim melalui Pengadilan Jakarta Utara ke MA pada 2 Februari 2018.
Salinan berkas yang diduga memori PK perkara beredar sejak Sabtu, 17 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Juru bicara PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, membenarkan pengajuan PK yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Dia mengatakan sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 26 Februari 2018.
Baca: Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akan Ada Demo Besar-besaran
Eggi Sudjana menolak langkah PK Ahok karena tidak sesuai dengan logika hukum. Sebelum PK, kata dia, mesti ada tiga unsur penting, yaitu adanya novum, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda. Dia menduga ada perlakuan hukum yang spesial terhadap Ahok.
"Kami menolak karena MA melakukan penegakan hukum yang diskriminatif. Ada akal-akalan hukum. Aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian," kata Eggi Sudjana.