Upaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memulihkan berbagai kesemrawutan di Jakarta banyak dipuji publik. Kerja Ahok seperti sirna ketika kasus penistaan agama menjeratnya dan kini divonis dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah memenuhi syarat formalitas. "Nanti tinggal bagaimana hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai itu akan dilanjutkan ke sidang di Mahkamah Agung atau tidak," kata dia Kamis, 22 Februari 2018.
Akhiar menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada tiga syarat untuk pengajuan PK, yaitu adanya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, dan pertentangan keputusan hakim. Untuk mengajukan PK, seorang terpidana cukup memenuhi salah satu dari tiga syarat itu. “Jadi dari segi hukum, Ahok sah untuk masuk ke dalam persidangan PK,” katanya.
Basuki Thajaya Purnama mendaftarkan memori Peninjauan Kembali pada 2 Februari 2018 ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, mengatakan pengajuan itu berdasarkan fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan dalam pengadilan tingkat pertama. Salah satunya tentang perbedaan penggunaan pasal dalam tuntutan jaksa dengan pasal yang digunakan hakim.
Pengamat hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, sependapat dengan Akhiar. “Dari sisi norma hukum alasan dibenarkan,” katanya. Begitu juga dengan Chudry Sitompul, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. Bahkan ia menilai Ahok berpeluang lolos ke sidang pemeriksaan material di MA. "Sudah memenuhi syarat untuk segi formalnya," ujar dia.