Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun pada persidangan sebelumnya. Isra Triansyah/Pool
TEMPO.CO, Jakarta - Nathanael Ompusunggu, staf Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan cerai Ahok dengan Veronika Tan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nathan, panggilan akrab orang kepercayaan Ahok itu, rutin mengunjungi Ahok di Markas Komando Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Saya seminggu sekali harus bertemu (Ahok)," kata Nathan sebelum masuk ke ruang sidang pada Rabu, 28 Februari 2018.
Setelah Ahok tak lagi menjabat Gubernur DKI Jakarta, Nathan bekerja di perusahaan tambang dan perkebunan milik Ahok di Belitung. "Saya harus kasih laporan perusahaan."
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena perkara penistaan agama sejak Mei 2017. Baru-baru ini Ahok menggugat cerai Veronika karena diduga ada orang ketiga. Pada sidang kali ini, Ahok kembali diwakili pengacaranya yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur. Veronika juga tak hadir.
Di Balai Kota dulu, Nathan bertugas mengurusi pengaduan warga terutama soal kesehatan dan pendidikan. Dia menuturkan, semenjak mengajukan gugatan cerai Ahok membatasi jumlah pengunjung. "Lagi nggak mau diganggu. Orang pada nanyain cerai."