Surat Perintah Tim JPU Terbit, Roro Fitria Segera Disidangkan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 2 Maret 2018 13:37 WIB

Roro Fitria ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu Kamis, 15 Februari 2018. Aktris dan pembawa acara tersebut ditangkap di kediamannya, Patio Residence, Jakarta Selatan. Rorofitria.com

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang menyergap artis dan DJ Roro Fitria segera naik ke meja hijau. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melansir surat perintah pembentukan tim jaksa.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tony Spontana mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tangal 28 Februari 2018 atas nama tersangka artis Roro Fitria dan Wawan Hartawan.

Baca : Kasus Narkoba Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Bermiripan

"Yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis malam, 1 Maret 2018.

Nirwan Nawawi menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018.

Penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh Roro Fitria dan Wawan Hartawan, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 di Jalan Hayam Wuruk No. 38 A, Rt.2 Rw.1 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Disebutkan, yang dijadikan barang bukti yakni dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sa, satu telepon seluler Samsung warna putih dan Iphone warna emas.

Sebelumnya, petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat pada Rabu 14 Februari 2018 sekitar pukul 10.20 WIB.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkpan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari 2018 pukul 12.30 WIB. Petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.

Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta. Dari hasil tes urine Roro menunjukkan hasil negatif sehingga petugas memeriksa rambut artis tersebut guna memastikan kemungkinan Roro mengkonsumsi narkoba atau tidak.

ANTARA

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

4 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

6 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

6 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

8 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya