15 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

Senin, 5 Maret 2018 13:55 WIB

Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan telah menerima permohonan bantuan untuk penertiban bangunan dan vila liar di Blok Cisadon.

Pada tahap pertama, sebanyak 15 dari 60 bangunan dan vila akan dibongkar dalam tiga bulan ke depan. Sisanya, 45 bangunan dan vila, menyusul setelahnya.

“Surat permintaan pembongkaran bangunan dan di kawasan Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, sudah kami terima dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Jumat 2 Maret 2018.

Baca juga: Ada Jenderal dan Pengacara Kuasai Hutan Lindung 370 Ha di Puncak

Pemerintah Kabupaten Bogor menerima permohonan itu dalam sepucuk surat yang mengacu kepada penyegelan lahan pada Kamis 1 Maret 2018. Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal terhadap kawasan hutan lindung seluas 362 hektare itu merupakan eksekusi atas putusan hukum tetap pada status tanah di Desa Karang Tengah, Babakan Madang, dan Desa Bojong Koneng, Megamendung.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung menyatakan tanah hutan itu merupakan milik negara yang dikuasai Departemen Kehutanan—kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan—dan dikelola Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Bogor.

Agus Ridho menyatakan, Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor sedang mendata dan memverifikasi bangunan dan vila yang akan dieksekusi. Setelah kegiatan ini rampung, Dinas segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkannya. Sebelum eksekusi, pemilik bangunan dan vila akan diberi surat teguran hingga tiga kali agar membongkarnya sendiri.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Eksploitasia, mengatakan paling lambat dalam tiga bulan ke depan 15 vila itu harus dibongkar.

Selanjutnya, lahan akan kembali ditanami pohon dan difungsikan sebagai hutan lindung. “Daerah itu merupakan area resapan air kawasan Bopunjur (Bogor, Puncak, dan Cianjur),” kata dia.

Pemilik tanah yang disegel, Yulius Puumbatu, menyatakan akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang memenangkan Kementerian pada 2011 lalu. Pengacara Yulius, Andi Syarifudin, mengatakan Perhutani gagal memahami putusan kasasi Mahkamah Agung.

Simak juga: 300 Vila Liar di Puncak Batal Dibongkar

“Dalam amar putusan tidak ada yang mewajibkan pihak yang kalah untuk mengosongkan obyek sengketa. Bahkan, putusan itu juga tidak membatalkan alas hak atas tanah yang diklaim oleh klien kami,” kata Andi.

Menurut Andi, putusan MA terkait lahan hutan lindung di Puncak yang dibangun vila ini tidak bisa dieksekusi. “Kami akan mengajukan peninjauan kembali dan menggugat jaksa serta petugas Perhutani yang melakukan penyegelan ini,” kata dia.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

17 jam lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

2 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

2 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

2 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

2 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

35 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya