Menjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara

Reporter

Avit Hidayat

Senin, 5 Maret 2018 14:32 WIB

Lahan konservasi 370 ha yang dikuasai sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara di Blok Cisadon atau kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat [Foto: Avit Hidayat].

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 362 hektare lahan yang telah dibangun vila liar di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi lahan hutan konservasi itu di Desa Karang Tengah, Babakan Madang, dan Desa Bojong Koneng, Megamendung.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima permohonan bantuan dari Kementrian LHK untuk penertiban bangunan dan vila liar di Blok Cisadon yang dimiliki lima jenderal dan sejumlah pengacara serta pengusaha.

Baca juga:

Ada Jenderal dan Pengacara Kuasai Hutan Lindung 370 Ha di Puncak 1
5 Vila di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara Akan Dibongkar

Pada tahap pertama, sebanyak 15 dari 60 bangunan dan vila akan dibongkar dalam tiga bulan ke depan. Sisanya, 45 bangunan dan vila, menyusul setelahnya.

Advertising
Advertising

“Surat permintaan pembongkaran bangunan dan di kawasan Blok Cisadon, Kecamatan Babakan Madang, sudah kami terima dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Jumat 2 Maret 2018.

Untuk menuju kawasan perbukitan di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Babakan Madang dan RPH Cipayung-Megamendung, Kabupaten Bogor, tak mudah dilewati.

Salah satu akses masuk ke kawasan yang dikenal sebagai blok Cisadon tersebut adalah melalui Jalan Pusdik Polri, Megamendung.

Jalan berbatu yang menanjak dan berkelok-kelok menghadang hingga jantung kawasan Cisadon, tempat berdirinya vila yang disebut-sebut milik pengusaha properti Yulius Puumbatu. Selama ini, hanya mobil offroad yang bisa sampai titik yang termasuk kawasan konservasi itu. Akhir-akhir ini, setelah jalan banyak yang longsor, hanya sepeda motor trail dan pejalan kaki yang bisa melintas.

Tempo menjelajahi kawasan ini dari Sabtu sampai Ahad, 3-4 Maret 2018. Beberapa bagian dari kawasan konservasi itu telah berubah menjadi kebun kopi, kebun cengkeh, dan tempat tetirah.

Di dinding vila yang disebut-sebut milik Yulius, terpasang spanduk bertulisan “Keluarga Besar Paguyuban Pondok Pemburu Cisadon”. Pada spanduk itu ada sejumlah foto seorang lelaki berkumis bersama beberapa orang berseragam tentara.

Pada Kamis 1 Maret 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta jaksa pengacara negara memasang plang pengumuman di sejumlah titik di kawasan Cisadon.

Plang itu berisi keterangan bahwa tanah tersebut milik Departemen Kehutanan dan dikelola oleh Perum Perhutani Bogor. Plang tersebut juga mencantumkan ancaman hukuman bagi siapa pun yang mengklaim lahan negara tersebut.

Kemarin, di beberapa titik dekat plang yang dipasang jaksa telah berdiri plang tandingan. Yulius, melalui kuasa hukumnya, Harris Arthur Hedar dan Andi Syamsuddin, berkukuh mengklaim lahan itu milik dia.

Sejumlah warga setempat yang ditemui Tempo menuturkan, sejak 1990-an, banyak pejabat dan pengusaha asal Jakarta yang membeli lahan di kawasan Cisadon dari para biong alias makelar tanah. Makelar menjual lahan Rp 20–60 ribu per meter persegi.

Hingga kemarin, Tempo masih menjumpai beberapa orang yang menyatakan “siap membantu” bila ada orang Jakarta yang ingin membeli lahan.

Simak juga: Bongkar Vila Liar, Jokowi: DKI Bantu Rp 5 Miliar

Belakangan, sejumlah pejabat dan pengusaha asal Jakarta itu terlibat konflik. Mereka berebut mengklaim sebagai pemilik lahan. Karena konflik itu, menurut sejumlah warga, sejak tujuh bulan terakhir Yulius “menyewa” beberapa orang berseragam tentara untuk menjaga lahannya. “Tentara bayaran itu pergi sejak ada penyegelan oleh pemerintah pusat,” kata seorang warga.

Wakil Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Bogor, Imam Widodo, membenarkan adanya warga setempat yang bekerja sama dengan para makelar untuk menjual hutan konservasi secara ilegal yang telah dibangun vila di kawasan Puncak. “Kami berencana memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” tutur Imam.

Berita terkait

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

1 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

34 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya