Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Alkes RSUD Cengkareng

Rabu, 7 Maret 2018 21:03 WIB

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng. TEMPO/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto mengatakan tiga tersangka itu diduga melakukan penggelembungan pengadaan (markup) dana alkes pada tahun anggaran 2014.

"Dalam dua bulan, kita telah tetapkan tiga tersangka karena jaksa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup," katanya saat ditemui di ruangannya, kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Rabu, 7 Maret 2018.

Ketiga tersangka terdiri atas dua pihak pengawas rumah sakit dan satu rekanan pengadaan atau swasta. Tersangka dari pihak pengawas rumah sakit adalah Dwitani Mahastuti selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Anita Apulina Br. Maha sebagai pembantu PPK, khususnya yang menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dari rumah sakit.

Sedangkan dari pihak swasta atau rekanan adalah Fajar Salomo Hutapea selaku Direktur PT Hutama Sejahtera Radofa.

Advertising
Advertising

Menurut Teguh, kejaksaan telah melakukan penyelidikan sejak awal 2017. Sedangkan penyidikan dilakukan sejak November 2017.

"Pada 30 Januari 2018, berdasarkan penyidikan, jaksa telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Dwiyani. Pada 28 Februari 2018 ditetapkan lagi dua orang tersangka," ujarnya.

Menurut Teguh, nilai pagu anggaran untuk pengadaan alkes di RSUD Cengkareng senilai Rp 15 miliar. Sedangkan nilai penghitungan lewat HPS senilai Rp 12,6 miliar. Nilai kontraknya sendiri untuk pengadaan setelah lelang senilai Rp 10,8 miliar.

"Jadi, setelah dihitung, nilainya bisa lebih rendah dari hasil nilai lelang sebesar Rp 10,8 miliar," ucapnya.

Atas kasus ini, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

2 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

3 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

3 hari lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

4 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya