Lurah Duri Kosambi Akui Sobek Surat Pengantar Pembebasan Waria
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Untung Widyanto
Kamis, 8 Maret 2018 21:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta — Lurah Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat Irwansyah Alam membenarkan dirinya merobek surat pengantar dari kelurahan atau formulir PM1 yang dibawa Tarsinem untuk anaknya yang waria.
“Yang saya robek itu PM 1. Sisa berkas ada KTP, KK, surat keterangan RT dan RW saya kembalikan," ujar Irwansyah kepada Tempo pada Kamis, 8 Maret 2018.
Baca juga: 72 Tahun Kemerdekaan RI, Ikatan Waria: Kami Masih Sulit Urus KTP
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Lurah Duri Kosambi menolak menandatangani surat pengantar kepada Tarsinem yang akan membebaskan anaknya, Ahmad Sehu alias Neneng yang terjaring razia petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.
Dalam kabar tersebut, Irwansyah disebut-sebut merobek surat pengantar tersebut terkait dengan status Ahmad Sehu alias Neneng yang transgender. Ketika ditangkap, Neneng saat itu sedang di warung kopi usai bekerja di salon.
Nenang yang waria mencari nafkah untuk ibunya. Setelah ditangkap, Neneng ditampung di panti sosial Bina Insan Bangun Daya 1 di Kedoya.
Irwansyah menjelaskan surat PM 1 adalah berkas milik kelurahan. Dirinya menolak menandatangani surat tersebut lantaran memang belum bisa sesuai prosedur.
“Aturannya satu minggu, kecuali kalau dia datang anaknya sudah satu minggu. Itu malamnya anaknya ditangkap, paginya datang ke saya," katanya.
Irwansyah bercerita saat membuka berkas yang dibawa Tarsinem, dia menarik ujung kertas hingga robek. Dalam berkas itu terdapat surat PM 1, KTP, KK, serta surat keterangan RT dan RW.
“Saya ambil terus robek itu, staples saya buka, saya bilang ke dia ini saya ambil punya saya," ucapnya.
Simak juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tak Larang Waria Kerja di Salon
Irwansyah mengatakan dia memang mengambil berkas PM 1 tersebut. Agar, kata dia, surat tersebut tak disalahgunakan. "Jangan sampai dipalsukan atau disalahgunakan," tuturnya.
Irwansyah mengatakan, dalam penjelasan Tarnisem, anaknya yang terjaring razia pada 28 Februari 2018. Keesokan paginya Tarnisem langsung ke kelurahan meminta surat keterangan untuk membebaskan anaknya yang waria.
"Ibu itu datang berkali-kali. Tapi sekarang sudah keluar anaknya," katanya.