Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kanan) saat akan memberikan klarifikasi kepada massa FPI yang memprotes kartun majalah Tempo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Kartun tersebut menggambarkan ulama berbaju gamis dan bersorban, duduk berdua dengan perempuan. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Kartunis senior asal Semarang, Jitet Koestana, menilai tak ada masalah dalam kartun di majalah Tempo, yang diprotes Front Pembela Islam atau FPI.
"Untuk karikatur itu, aku justru seneng. Terhibur. Apik. OK. Karikatur yang pintar dan lucu. Ketika yang dikarikaturkan seorang kartunis. Aku misalnya. Aku tertawa, karena lucu. Jadi tidak masalah," kata Jitet dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut dia, kartun tersebut mengambil ide dari parodi dialog tokoh Rangga dan Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta II. Jitet juga tidak melihat adanya unsur pelecehan agama dalam kartun yang dimuat Tempo itu. Kartun tersebut juga tidak menampilkan wajah yang mengarah kepada seseorang. "Tidak ada siapa pun. Tidak ada nama. Apakah semua yang memakai baju putih itu habib?" ujarnya.
Sebanyak 200 massa FPI mendatangi Gedung Tempo siang tadi. Mereka menganggap kartun yang dimuat majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 adalah penghinaan bagi ulama, yakni pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Dalam perundingan dengan Tempo disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan lewat Dewan Pers, dan FPI dipersilakan memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dengan kartun itu.
Jitet berpendapat segala sesuatu tidak perlu dikaitkan dengan agama karena justru akan berbahaya. Karena itu, tak ada yang perlu dirisaukan sehingga seharusnya tidak perlu ada unjuk rasa menyikapi kartun tersebut karena memang tidak ada masalah.
"Misalnya aku dikritik. Kalau benar, maka yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri," ucap Jitet.
Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat karikatur yang dibuat Tempo merupakan sebuah karya jurnalistik. Semua karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.
"Pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis tentang protes FPI yang diterima Tempo.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta
19 jam lalu
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta
Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.