FPI Demonstrasi: Kartunis Jitet Tanggapi Kartun Tempo

Jumat, 16 Maret 2018 20:04 WIB

Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kanan) saat akan memberikan klarifikasi kepada massa FPI yang memprotes kartun majalah Tempo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Kartun tersebut menggambarkan ulama berbaju gamis dan bersorban, duduk berdua dengan perempuan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kartunis senior asal Semarang, Jitet Koestana, menilai tak ada masalah dalam kartun di majalah Tempo, yang diprotes Front Pembela Islam atau FPI.

"Untuk karikatur itu, aku justru seneng. Terhibur. Apik. OK. Karikatur yang pintar dan lucu. Ketika yang dikarikaturkan seorang kartunis. Aku misalnya. Aku tertawa, karena lucu. Jadi tidak masalah," kata Jitet dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 16 Maret 2018.

Menurut dia, kartun tersebut mengambil ide dari parodi dialog tokoh Rangga dan Cinta dalam film Ada Apa Dengan Cinta II. Jitet juga tidak melihat adanya unsur pelecehan agama dalam kartun yang dimuat Tempo itu. Kartun tersebut juga tidak menampilkan wajah yang mengarah kepada seseorang. "Tidak ada siapa pun. Tidak ada nama. Apakah semua yang memakai baju putih itu habib?" ujarnya.

Baca: FPI Unjuk Rasa karena Akunnya Diblokir, Begini Jawaban Facebook

Sebanyak 200 massa FPI mendatangi Gedung Tempo siang tadi. Mereka menganggap kartun yang dimuat majalah Tempo edisi 26 Februari 2018 adalah penghinaan bagi ulama, yakni pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Dalam perundingan dengan Tempo disepakati bahwa masalah ini akan diselesaikan lewat Dewan Pers, dan FPI dipersilakan memberikan tanggapan atau hak jawab terkait dengan kartun itu.

Jitet berpendapat segala sesuatu tidak perlu dikaitkan dengan agama karena justru akan berbahaya. Karena itu, tak ada yang perlu dirisaukan sehingga seharusnya tidak perlu ada unjuk rasa menyikapi kartun tersebut karena memang tidak ada masalah.

"Misalnya aku dikritik. Kalau benar, maka yang perlu dilakukan adalah introspeksi diri," ucap Jitet.

Adapun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berpendapat karikatur yang dibuat Tempo merupakan sebuah karya jurnalistik. Semua karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan konstitusi, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

"Pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis tentang protes FPI yang diterima Tempo.

Simak juga : Karikatur Tempo, AJI Jakarta: Aksi Massa FPI Tak Paham UU Pers

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

4 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

19 jam lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

6 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

30 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

31 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

32 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

33 hari lalu

PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

44 hari lalu

Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.

Baca Selengkapnya