Dewan Pers: Aksi Massa ke Kantor Media Bisa Dianggap Intimidasi

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Suseno

Sabtu, 17 Maret 2018 20:49 WIB

Dewan Pers. Foto: dewanpers.or.id

Jakarta - Anggota Dewan Pers Nezar Patria menilai unjuk rasa yang digelar sekelompok organisasi massa di kantor Tempo adalah preseden buruk dalam kebebasan pers. Sebab, aksi ini bisa dianggap sebagai sebuah intimidasi kepada pekerja pers. "Membawa massa ke kantor media, beresiko menjadi sebuah tekanan terhadap kebebasan pers. Khususnya sebagai bagian kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi UUD 1945," kata Nezar, Sabtu, 17 Maret 2018.

Untuk itu Nezar meminta kepada pihak-pihak yang tak setuju dengan hasil produk jurnalistik untuk mengadu kepada Dewan Pers. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan undang-undang itu, Dewan Pers telah diberi mandat sebagai lembaga yang menangani sengketa yang melibatkan pers. "Tentu aksi protes juga bagian dari kebebasan berekspresi, namun yang kita cari adalah penyelesaian dari masalah," kata Nezar.

Pada Jumat, pengurus FPI membawa massa untuk berunjuk rasa di depan kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan. Mereka memprotes pemuatan kartun dalam majalah Tempo yang membuat mereka tersinggung. Kartun itu menggambarkan seorang bersorban yang mengabarkan tak jadi pulang kepada seorang perempuan yang menjadi lawan bicaranya.

FPI menuduh kartun itu melecehkan umat Islam karena menafsirkan orang berjubah tersebut adalah Rizieq Shihab, pemimpin FPI yang kini bermukim di Arab Saudi.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli meminta Front Pembela Islam yang tersinggung atas pemuatan kartun pada edisi 26 Februari 2018 mengadukannya ke Dewan Pers. “Dewan Pers adalah lembaga yang tepat menyelesaikan tafsir atas kerja jurnalistik yang menjadi produk berita,” kata Arif di Jakarta pada Jumat, 16 Maret 2018.

Arif menegaskan dalam kerja jurnalistik tak ada intensi merendahkan, melecehkan, atau beritikad tidak baik terhadap narasumber, organisasi, atau tokoh yang sedang diberitakan. “Kerja jurnalistik itu semata-mata menyandarkan pada fakta, tak kurang dan tak lebih,” kata dia. “Namun, jika pencarian fakta-fakta itu dianggap keliru, Dewan Pers yang berwenang menilainya.”

Anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan dengan hasil sebuah karya jurnalistik boleh menanyakan langsung kepada media bersangkutan. Jika dalam penyampaikan tersebut dicapai kata sepakat, pelaporan kepada Dewan Pers bisa tidak dilakukan. "Misalnya, yang merasa dirugikan bisa memberikan hak jawabnya, dan media mau mempublikasi hal itu. Misalnya seperti itu, lalu dianggap selesai," kata Ratna.

Namun, jika memang dirasa tak ditemui titik temu memang sudah sewajibnya harus menyelesaikan lewat Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan melakukan penilaian apakah karya tersebut memang melanggar pasal-pasal dalam UU No. 40 Tahun 1999. Ataukah karya tersebut melanggar kode etik jurnalistik yang ada selama ini. "Ini karena Dewan Pers itu penegak dan pengawas rezim etik profesi jurnalisme yang dilindungi undang-undang," kata dia.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

5 jam lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

4 hari lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

5 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

9 hari lalu

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

19 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

26 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

29 hari lalu

Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.

Baca Selengkapnya

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

29 hari lalu

Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.

Baca Selengkapnya