Cara Perusahaan Ini Raup Laba Jumbo Lewat Bajak Label Kedaluwarsa

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 20 Maret 2018 23:42 WIB

Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi saat memperlihatkan produk makanan kedaluwarsa yang disita dari sebuah gudang di kawasan Tambora, di Jakarta Barat, 20 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisiasn Resor Metro Jakarta Barat mengungkap praktik penggantian label tanggal kedaluwarsa produk makanan yang dilakukan oleh PT PRS. Praktik penggantian label kedaluarsa ini menyebabkan sebuah produk yang akan memasuki tanggal kedaluwarsa atau telah kedaluwarsa menjadi memiliki tanggal kedaluwarsa baru sehingga seolah-olah bisa layak konsumsi.

Berdasarkan rilis kasus yang dilakukan Polres Jakarta Barat, PT PRS tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2014 lalu. Menurut Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi ketika dilakukan pengeledahan penyidik berhasil mengamankan sebanyak 96 ribu produk makanan berbagai merk.
Baca : Awas, Sebagian Makanan Berlabel Kedaluwarsa Gadungan Kadung Beredar

"Tiap bulan diperkirakan dari praktik penggantian label ini perusahaan tersebut memiliki omzet sebanyak Rp 3-6 milyar," kata Hengki dalam rilis kasus bersama BPOM DKI Jakarta di gudang penyimpanan produk label kedaluwarsa di Jalan Kali Anyar I, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 20 Maret 2018.

Berdasarkan pantauan Tempo aneka makanan dan minuman yang telah diganti label tanggal kedaluwarsanya tersebut terdiri dari berbagai macam jenis makanan olahan. Mulai dari selai, makanan ringan, produk minuman hingga susu bayi dalam kaleng besar.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan berbagai jenis produk makanan yang diimpor oleh PT PRS dari luar negeri yang sedianya akan diganti label kadaluarsanya. Selain itu, petugas kepolisian juga turut mengamankan satu unit mesin tembak listrik pembuat tanggal kedaluwarsa dan juga cairan M3 untuk menghapus tanggal kedaluwarsa.

Hengki mengatakan sejauh ini Polres Jakarta Barat telah menangkap tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah RA, 36 tahun merupakan Direktur Utama PT PRS; DG, 27 tahun, Kepala Gudang wilayah Angke, dan AH, 33 tahun, Kepala Gudang di Kali Anyar I.

Menurut Hengki, dalam kasus pembajakan tanggal kedaluwarsa ini para pelaku menggunakan modus melakukan impor produk makanan dari luar negeri seperti Australia dan Amerika. Biasanya, berbagai jenis produk makanan yang dimpor tersebut akan habis masa kedaluwarsanya selama 8 bulan kedepan. Setelah barang berhasil diimpor, nantinya para pelaku akan melakukan penggantian label tanggal kedaluwarsa.

Berita terkait

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

11 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

14 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

44 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

44 hari lalu

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

51 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

51 hari lalu

Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.

Baca Selengkapnya

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

52 hari lalu

Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

52 hari lalu

Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.

Baca Selengkapnya

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

55 hari lalu

Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip

Baca Selengkapnya